Logo Lintasterkini

Fadli Zon Puji Rencana Prabowo Beli Alutsista Senilai Rp1.700 Triliun

Andi
Andi

Selasa, 08 Juni 2021 15:25

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon (Sumber: KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon memuji rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto membeli Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) senilai Rp1.700 triliun. Dia menyebutnya sebagai sebuah terobosan.

Pembelian itu untuk memperkuat alat utama sistem senjata (alutsista) Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Fadli Zon mengimbau kepada seluruh kalangan untuk menilainya sebagai upaya Prabowo dalam memperkuat pertahanan sebuah negara.

“Rencana Menteri Pertahanan adalah terobosan penting untuk modernisasi alpalhankam,” kata Fadli dalam akun Twitter @fadlizon, dikuti Selasa (8/6/2021).

Ia menyebut terjadinya polemik yang terjadi di masyarakat sekarang ini karena adanya kesimpangsiuran informasi.

“Saya melihat, sumber kesalahpahaman itu ada tiga. Pertama, orang hanya melihat total besaran anggarannya, yang mencapai Rp1.760 triliun, tapi tidak memerhatikan skemanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, orang juga melupakan jika ini adalah proyek strategis untuk jangka waktu dua puluh lima tahun. Selain itu, orang juga lupa, semuanya barulah draf rencana Pemerintah.

Di luar tiga hal tersebut, kata dia, banyak orang juga lupa, jika saat ini Indonesia berada di tahap akhir program Minimum Essential Force (MEF), yang telah dimulai sejak 2009 silam.

“MEF adalah program yang dirancang untuk memodernisasi kekuatan pertahanan kita. MEF dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu Tahap I (2009-2014), Tahap II (2014-2019), dan Tahap III (2019-2024),” katanya.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam tiap tahap MEF, Pemerintah menganggarkan kurang lebih sebesar Rp150 triliun untuk belanja alutsista. Sehingga, kurang lebih tiap tahun anggarannya adalah Rp30 triliun.

“Nah, program ini akan berakhir pada 2024. Sehingga, sangat wajar jika Pemerintah kemudian menyusun rancangan program strategis baru untuk meneruskan MEF. Itulah latar belakang munculnya rancangan Perpres tentang Alpalhankam. Sebagaimana kita ketahui, dalam pelaksanaannya program MEF tidak berjalan mulus seperti yang direncanakan,” katanya.

Berdasar data Kemenhan pada Oktober 2020 TNI AD baru memiliki 77% kekuatan pokok minimal, TNI AL 67,57%, dan TNI AU 45,19%.

“Jadi, kalkulasi kasarnya, dengan model penganggaran yang berlaku selama ini, MEF kemungkinan tidak akan bisa mencapai 100% di tahun 2024. Untuk itulah dibutuhkan jalan baru dan juga rencana baru,” kata dia.

Ia melihat melihat rencana Kemenhan dengan menyatukan alokasi anggaran pertahanan 25 tahun untuk memenuhi alpalhankam, merupakan sebuah terobosan dan bisa menjadi jawaban untuk mempercepat modernisasi alpalhankam TNI.

“Setidaknya ada tiga pertimbangan untuk mendukung rencana tersebut. Pertama, terobosan ini akan menjawab percepatan modernisasi alpalhankam. Kondisi alpalhankam kita memang sudah tidak memadai, baik dari sisi jumlah, maupun segi usia,” katanya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News07 Oktober 2025 17:09
Aliyah Mustika Ilham Sambut Baik Sinergi Edukasi Keuangan untuk ASN Pemkot Makassar
MAKASSAR – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menegaskan pentingnya peningkatan literasi dan edukasi keuangan bagi aparatur pemerin...
News07 Oktober 2025 13:24
Pemkot Makassar, Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Zero Waste
MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan ber...
News07 Oktober 2025 12:37
Wali Kota Munafri Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana
MAKASSAR – Di tengah perubahan iklim yang kian tak menentu dan ancaman bencana alam yang bisa datang tanpa tanda, Pemerintah Kota Makassar, teru...
News07 Oktober 2025 10:42
Penyidik Bareskrim Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PLTU 1 Kalimantan Barat
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ...