JENEPONTO–Kasus dugaan pelanggaran atas pengelolaan limbah medis di RS Lanto Daeng Pasewang, Kabupaten Jeneponto kini telah memasuki tahap penyelidikan oleh Tim Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Hal itu diketahui usai pihak kepolisian memasangi garis polisi di tempat pembuangan limbah medis tersebut.
“Iya sementara dalam penyelidikan tim dari Polda agar ada solusi terhadap penanganan limbah medis di tengah pandemi Covid 19,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga :
Zulpan menyebut, bahwa saat ini pihaknya masih akan melakukan klarifikasi terhadap pihak rumah sakit daerah setempat.
“Prosesnya masih awal untuk kami klarifikasi lebih lanjut ke pihak RS. Dan adapun indikasi kerugian negara dari pengelolaan limbah kami belum bisa disampaikan karena tim masih bekerja,” ujar perwira tiga bunga melati itu.
Diberitakan sebelumnya, tempat pembuangan limbah medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lanto Daeng Pasewang (Latopas) menjadi pusat perhatian warga.
Pasalnya, limbah atau sampah medis dibuang di pekarangan RS sehingga menumpuk dan merusak pemandangan. Meski dimasukkan dalam karung dan kantong plastik besar.
Parahnya, sampah dibiarkan menumpuk begitu saja dalam ruangan yang ditempati sampah.
Sehingga pihak kepolisian memasangi garis polisi line dilokasi tempat pembuangan sampah medis.
Diperkirakan sampah tersebut cukup berbahaya karena dipasangi garis polisi yang menandakan bahwa orang dilarang mendekat. Tak hanya itu, terlihat juga dua ruangan yang dipenuhi sampah medis.
Informasi yang dihimpun, garis polisi yang terpasang itu dipasang langsung oleh Kepolisian Polda Sulsel yang sudah tiga hari lamanya. Sehingga saat awak media mencoba konfirmasi ke direktur RSUD Jeneponto, ia tidak ada di ruangannya.
Hingga berita ini diunggah belum ada keterangan resmi dari pihak RSUD Jeneponto mengenai limbah yang menumpuk itu. (*)
Komentar