PINRANG — Nasib apes dialami KA, Seorang Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Pinrang. Pasalnya, jelang pelantikannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pinrang periode 2024 – 2029 yang hanya tersisa dua bulan, KA malah harus menghadapi proses hukum setelah dilaporkan ke Polres Pinrang atas kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Data yang dihinoun lintasterkini.com, kerabat korban NU (18) melaporkan kasus ini Unit PPA SatReskrim Polres, Selasa malam (4/6/2014). Korban dengan terduga pelaku juga masih kerabat dekat yaitu ponakan dan paman.
Kedua orangtua korban sudah berpisah sejak lama. Korban kemudian di titip dan tinggal di rumah terduga palaku sambil melanjutkan sekolahnya. Aksi bejat pelaku terhadap korban diduga dilakukan pertama kali pada tahun 2021 silam atau saat korban masih berusia kisaran 15 tahun.
Nenindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA SatReskrim Polres Pinrang langsung mengambil keterangan korban dan selanjutnya diarahkan untuk melakukan Visum.
“Iya, melapornya sekitar jam 11 malam dan langsung kita ambil keterangannya dan kita arahkan untuk melakukan Visum keesokan harinya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu A Reza Pahlawan melalui Kanit PPA Ipda Sudirman, Sabtu (8/6/2024).
Namun lanjut Sudirman,hanya selang beberapa jam setelah pengambilan keteranagan atau keesokan harinya, pelapor mencabut laporannya melalui pernyataan tertulis.
“Tetap kita Terima pencabutannya, namun prosesnya tetap kita lanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku sambil menunggu arahan dan petunjuk dari Bapak Kapolres Pinrang,” kata Sudirman.
Terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono yang dikonfirmasi mengatakan jika kasus ini masih tahap proses penyelidikan.
“Masih tetap berproses dan sementara didalami oleh anggota. Masalahnya cukup kompleks, korban masih dibawah umur, sementara ayah dan ibunya sudah berpisah. Insya Allah, minggu depan kita sampaikan hasil penyelidikan awalnya,” janji Kapolres AKBP Andiko Wicaksono via selulernya. (*)