PINRANG – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Pondok Anugerah, Jalan Sawitto, Kelurahan Benteng Sawitto, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Selasa lalu, (5/7/2017). Dalam laporan tersebut disebutkan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion DP 2413 RE telah raib digondol maling, sekira pukul 03.30 Wita dini hari.
Kapolsek Paleteang Pinrang, Ipda Heriyadi Nur, Jumat, (7/7/2017) mengemukakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan kehilangan yang dilakukan pelaku curanmor, jajaran Polsek Paleteang Pinrang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku curanmor yang diketahui bernama Antoni (32), warga Jalan Matahari, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, yang berprofesi sebagai seniman.
Pelaku berhasil ditangkap di salah satu rumah rekannya di Kampung Paleteang II, Kelurahan Temmassarangnge Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Jumat (7/7/2017), sekira pukul 10.00 Wita. Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi curanmor di kost Pondok Anugerah.
“Dari hasil penyelidikan dan olah TKP serta keterangan beberapa saksi, pelakunya berhasil kita identifikasi. Pelaku dan barang bukti motor curiannya saat ini telah kami amankan di Mapolsek Paleteang Pinrang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Heriyadi via selulernya. (*)


Komentar