MAKASSAR – Tim Resmob Polsek Panakkukang kembali lagi meringkus seorang jaringan narkoba jenis sabu-sabu pada hari Minggu (8/7/2018), sekira pukul 01.30 Wita. Pelaku yang bernama Ekisatria Setiawan alias Ekki (24), warga jalan Tamangapa Raya no 46 Kota Makassar ini diringkus, saat anggota Resmob panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melakukan Patroli di Jalan Abd Dg Sirua tepatnya di wilayah paropo.
Informasi yang dihimpun, petugas saat itu melihat salah seorang yang sedang duduk-duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan. Akhirnya anggota menghampirinya untuk melakukan pemeriksaan, namun saat itu pelaku langsung lari melarikan diri sehingga salah satu anggota berusaha berlari mengejarnya. Pelaku berhasil diamankan dan ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK membenarkan pelaku yang merupakan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diungkap jajaran Tim Resmob Polsek Panakkukang.
Baca Juga :
“Berdasarkan LPA/ 870 / V /2018/Restabes Mks/Sektor Pnkg, yang bersangkutan kini dalam proses lebih lanjut di Polsek Panakukkang dengan sejumlah barang bukti hasil pengembangan dari Tim Resmob Polsek Panakkukang ditemukan antara lain 1 Buah Senjata Tajam, 1 Buah tempat permen yang berisi 11 Saset Narkotika jenis Sabu dan 2 Saset Kosong, 2 Buah alat hisap Siap pakai, 2 Buah korek, 2 Buah Timbangan, 1 Unit Hp Samsung tipe J1, 1 unit hp Samsung lipat warna Hitam, 3 Buah Kaca Pirex, 4 Buah Pipet warna hitam, 1 Buah Gunting dan 1 Buah dompet warna hitam” ujar Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Lebih lanjut dikatakan, sejumlah barang bukti tersebut berhasil ditemukan setelah Tim Resmob Panakukkang melakukan interogasi.
“Saat sampai di Posko salah satu anggota menemukan komunikasi melalui handphone yang bersangkutan yang akan mengantarkan di duga narkotika jenis sabu sehingga Anggota Resmob berinisiatif kembali ke TKP utk melakukan pencarian barang bukti dan di temukan 1 Buah tempat permen warna hijau yang berisi 11 Saset di duga Narkotika jenis sabu yang terletak di pinggir jalan raya samping posko yang di duga keras barang bukti tersebut sempat di buang oleh yang bersangkutan” tuturnya.
Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita, Anggota Resmob menuju Rumah pelaku tepatnya di jalan Tamangapa Raya guna pencarian barang bukti lainnya dan di temukan 2 Buah alat hisap siap pakai dan 2 Buah timbangan yang di simpan pelaku di atas atap kamar pelaku dan di lakukan interogasi.
“Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang tersimpan di tempat permen warna hijau tersebut adalah miliknya yang sempat di buang di jalan pada saat menuju posko. Selain dari pada itu yang bersangkutan juga mengakui telah menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Dimana yang bersangkutan mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang dengan inisial M (DPO)” pungkas Kompol Ananda Fauzi Harahap SiK.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Panakukkang guna proses lebih lanjut. (Slamet)
Komentar