MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (8/7/2022).
Nunung mengatakan, aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacaukan ketertiban umum. Misalnya, saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.
“Garis besar perda ini tentang ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal, dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada di situ,” ujar Nunung Dasniar.
Baca Juga :
Sehingga, Politisi Gerindra ini, mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anak jalanan dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.
“Menciptakan ketertiban umum itu tanggung jawab masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng, karena ada tempat lain untuk bersedekah,” ungkapnya.
Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini, mengatakan, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.
“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.
Nundas, sapaan akrab Nunung Dasniar, mengatakan, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.
“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini, bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Akbar Rasjid, mengatakan, perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk 2021.
“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini, mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” katanya.
Selain itu, sambung Ocha, sapaan akrab, Muh Akbar Rasjid, tujuan lainnya adanya perda ini, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (***)
Komentar