Logo Lintasterkini

Nunung Dasniar Ajak Warga Menciptakan Ketertiban Umum

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 08 Juli 2022 22:00

Nunung Dasniar
Nunung Dasniar

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Maleo Makassar, Jumat (8/7/2022).

Nunung mengatakan, aturan ini sengaja dibuat lantaran maraknya upaya mengacaukan ketertiban umum. Misalnya, saja terkait keberadaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis atau anjal gepeng. Mereka acap kali beraktivitas di jalan raya.

“Garis besar perda ini tentang ketertiban umum. Contoh kecilnya, anjal, dan gepeng. Nah, mereka ini akan hilang jika peran serta masyarakat ada di situ,” ujar Nunung Dasniar.

Sehingga, Politisi Gerindra ini, mengajak warga menciptakan ketertiban umum. Seperti, tidak memberikan uang atau sedekah ke anak jalanan dan gepeng saat berada di perempatan jalan trafficlight.

“Menciptakan ketertiban umum itu tanggung jawab masyarakat. Jangan lagi memberikan uang ke anjal dan gepeng, karena ada tempat lain untuk bersedekah,” ungkapnya.

Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar ini, mengatakan, menciptakan situasi kondusif berada di masing-masing pribadi. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan masyarakatnya.

“Kalau ada hal-hal kesalahpahaman bisa diselesaikan dengan baik-baik. Kita bisa lakukan pertemuan yang dapat mengeratkan silaturahmi antar kita semua,” jelasnya.

Nundas, sapaan akrab Nunung Dasniar, mengatakan, perda hadir sebagai pengingat bahwa ada aturan yang mengikat. Tujuannya, roda kehidupan tidak semrawut.

“Kita minta, peserta bisa menyampaikan ke lingkungan masing-masing mengenai perda ini, bahwa ternyata ada aturan soal ketertiban umum,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muh Akbar Rasjid, mengatakan, perda ini terbentuk untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam menyelenggarakan ketertiban umum. Sebab, ada tujuan yang ingin dicapai dari adanya regulasi yang dibentuk 2021.

“Salah satu tujuan dibentuknya perda ini, mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat,” katanya.

Selain itu, sambung Ocha, sapaan akrab, Muh Akbar Rasjid, tujuan lainnya adanya perda ini, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Meningkatkan kualitas pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum masyarakat. (***)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...