PINRANG – Dana hibah perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang telah disalurkan ke pihak penyelenggara. Pembayaran tahap kedua ini dilakukan pada 27 Juni 2024.
Dengan cairnya pembayatran tahap dua ini, maka secara keseluruhan Pemkab Pinrang sudah melakukan pembayaran dana hibah pilkada sekitar Rp 50 Miliar. Pembayaran tahap Pertama dilaksanakan pada tahun 2023 lalu dengan prosentase 40 persen. Sementara sisanya yang 60 persen di pembatyaran tahap kedua.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pinrang Agurhan memastikan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki hutang anggaran hibah Pilkada lagi.
Baca Juga :
“Semua sudah kami bayarkan,sesuai batas waktu yang telah ditentukan yakni selambat-lambatnya lima bulan sebelum penyelenggaraan Pilkada atau pada Juni 2024,” ungkap Agurhan, Jum’at (5/7/20249.
Seperti diketahui, dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Pinrang menerima sebanyak Rp 29 Miliar, Bawaslu Pinrang Rp 8,9 Miiliar dan Pengamanan Kepolisian Rp 8,8 Miliar dan lembaga terkait lainnya. (*)
Komentar