Kejati Telusuri Skandal Suap Jaksa Makassar

ilustrasi

MAKASSAR  – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat melalui Bidang Pengawasan terus menelusuri dan menyelidiki skandal suap yang terjadi di Kejaksaan Negeri Makassar terkait salah seorang jaksanya Andi Armasari diduga terseret kasus suap.

“Kami masih terus melakukan penyelidikan apakah pernyataan dari salah seorang terdakwa jaksa penuntut umum Andi Armasari itu benar atau tidak,” ujar Asisten Pengawasan Kejati Sulselbar Sugeng Pramono di Makassar, Rabu.

Dia menegaskan, laporan skandal suap yang sudah dimuat melalui media cetak dan elektronik itu kembali mencoreng institusi kejaksaan.

Karena itu, dirinya masih mengumpulkan sejumlah bukti serta berusaha mengklarifikasi kebenaran kasus suap yang diduga dilakukan oleh terdakwa narkoba Darmila Pancawati yang kini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

“Sebenarnya kami sudah meminta klarifikasi melalui telepon kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Kajari Makassar tentang kebenaran tudingan terdakwa narkoba yang mengaku telah menyuap Andi Armasari senilai Rp 20 juta itu,” ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan Darmila di ruang sel PN Makassar, dirinya mengaku menyerahkan uang senilai Rp20 juta kepada Armasari. Penyerahan tersebut berlangsung di ruang kerja jaksa beberapa waktu lalu.

“Saya sudah tidak hitung lagi jumlah keseluruhan uang itu pada saat saya menyerahkan kepada jaksa. Tapi diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 20 juta,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa uang jaminan tersebut dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam milik Armasari. Pemberian puluhan juta rupiah itu atas perintah dan permintaan jaksa.

“Uang itu sebagai bayaran atau imbalan agar hukuman saya bisa lebih rendah nantinya pada saat tuntutan,” katanya tanpa menyebutkan secara jelas waktu penyerahan uang imbalan itu kepada jaksa.

Diungkapkannya, permintaan uang itu tidak hanya melalui Darma yang merupakan kaka kandung terdakwa melainkan Darmila Pancawati juga ikut dimintai dengan tujuan agar hukumannya bisa lebih rendah.

Namun pada kenyataannya, hukuman terdakwa malah lebih tinggi dibandingkan dengan iming-iming jaksa. Dalam kasus itu, terdakwa dituntut hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

Ia terbukti melanggar sejumlah pasal yakni pasal 114 dan 112 ayat 2 tentang kepemilikan narkoba jenis golongan satu.

“Kami kecewa atas tuntutan jaksa. Padahal kami sudah menyerahkan puluhan juta sebagai jaminan agar hukuman saya lebih rendah,” keluhnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Irwan Datuiding membantah pihaknya menerima suap dari salah seorang terdakwa narkoba.

“Ndak mungkinlah ada jaksanya seperti itu, dari awal saya sudah mewanti-wanti agar jangan bermain dalam kasus ini karena ini merupakan produk dari BNN pusat,” katanya.

Meski demikian, atas adanya informasi tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan investigasi menindaklanjuti adanya hal itu.

Sementara itu, Andi Armasari jaksa yang dimintai tanggapannya membantah seluruh tudingan terdakwa jika dirinya menerima pemberian sejumlah uang dari terdakwa.

“Tidak mungkin saya mau menerima dan kami minta agar terdakwa membuktikan apa yang sudah diucapkannya itu,” tegasnya. (ant)