MAKASSAR – Pengunaan plat modifikasi atau plat gantung kian marak di Kota Makassar. Masyarakat meminta pihak kepolisian mengambil langkah tegas dan menindak pelaku.
Sejumlah kendaraan sengaja melakukan modifikasi plat miliknya agar bisa terbaca. Padahal modifikasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Korlantas Mabes Polri.
Kasubdit Regiden Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dwi Santoso yang dikonfirmasi Lintasterkini.com, Kamis (8/9/2016) mengatakan, pihaknya akan melakukan penindakan terhadap pengguna plat modifikasi. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan.
“Penindakannya nantinya dilakukan oleh Unit Penegakan hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulsel. Bagi yang tidak sesuai akan langsung ditindak sesuai hukum,” tandasnya.
Dwi juga mengimbau masyarakat untuk memasang plat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan. Yakni, plat kendaraan yang dikeluarkan secara resmi dari Samsat. (*)