PINRANG — Dua anak dibawah umur di Kabupaten Pinrang yang masuk Target Operasi (TO) Sikat Lipu 2018 Polres Pinrang akhirnya berhasil diringkus unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin Bripka Aris, Jum’at (7/9/2018) kemarin. WA (15), warga Dusun Sempang Timur Desa Mattiro Ade Kecamatan Patampanua dan MU (14), warga jalan Gunung Lompo Battang Kecamatan Paleteang ditangkap karena keduanya terindikasi sebagai pelaku kejahatan
jalanan (Jambret) di jalan Melati pada Selasa (31/7/2018) lalu. Dimana akibat kejadian tersebut, korban pelapor bernama Aswanda menderita kerugian materiil senilai Rp3,6 juta.
Informasi yamg dihimpun lintasterkini.com, dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus operandi dengan cara berkeliling mengendarai sepeda motor berboncengan sambil mencari target korban. Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan kedua pelaku yaitu 1 unit Hand Phone merek VIVO V dan 1 unit Hand Phone merek XIOMI Redmi 5 yang merupakan hasil dari aksi kejahatan jalanan yang mereka lakukan.
Dari hasil Introgasi, kedua pelaku mengaku telah melancarkan aksi jambret sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Pinrang. Dimana, selain aksi dengan TKP di jalan Melati, pelaku juga pernah melancarkan aksi jambret dengan TKP Lingkungan Palia Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
“Pengungkapan ini berawal dengan tertangkapnya pelaku WA di kampung Kanni Kecamatan Paleteang Pinrang. Dari keterangan WA, selanjutnya dilalukan pengembangan dengan menangkap pelaku kedua di rumahnya,” kata Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo kepada awak media, Sabtu (8/9/2018).
Adhi menambahkan, dari penangkapan ini, diperoleh informasi jika sepeda motor yang digunakan pelaku saat diamankan petugas ternyata merupakan hasil curian dengan TKP Kabupaten Polman Sulawesi Barat.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Polman Sulbar terkait motor curian tersebut,” pungkas Adhi. (*)