GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ditetapkan menjadi perda melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (7/9/2023). Langkah ini sebagai upaya memberikan bantuan hukum secara adil dan merata.
Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.
Baca Juga :
Rauf menyebut, bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
“Kami berharap dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa.
Ketua Pansus DPRD Gowa, Muhammad Amir Ali, mengatakan ranperda inisiatif ini diajukan karena belum adanya perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Gowa.
“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” bebernya.
Ia menjelaskan ranperda inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.
“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan memastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata,” urainya.
Selain rapat penetapan ranperda inisiatif ini, turut dilakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.
Turut hadir perwakilan Forkopimda Gowa serta para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemkab Gowa.
Komentar