Logo Lintasterkini

DPRD Gowa Tetapkan Perda Baru, Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

Redaksi
Redaksi

Jumat, 08 September 2023 09:55

Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni.
Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni.

GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ditetapkan menjadi perda melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Kamis (7/9/2023). Langkah ini sebagai upaya memberikan bantuan hukum secara adil dan merata.

Wakil Bupati Gowa, Abd. Rauf Malaganni, mengatakan penyelenggaraan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin untuk mewujudkan hak-hak masyarakat sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.

“Penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum dan ingin bantuan hukum. Ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum perlindungan terhadap hak asasi manusia,” ungkapnya.

Rauf menyebut, bantuan hukum ini akan dilaksanakan secara merata untuk mewujudkan peradilan yang efektif, efisiensi dan dipertanggungjawabkan dan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.

“Kami berharap dengan ditetapkannya perda ini, masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan hukum, dapat terpenuhi hak-haknya dan dapat menghasilkan untuk membangun Kabupaten Gowa ke depan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa.

Ketua Pansus DPRD Gowa, Muhammad Amir Ali, mengatakan ranperda inisiatif ini diajukan karena belum adanya perda yang secara khusus memberikan bantuan hukum untuk kelompok rentan di Gowa.

“Bantuan hukum secara kenyataan belum banyak dirasakan oleh masyarakat miskin sehingga kita di Kabupaten Gowa mengusulkan Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin ini untuk dijadikan landasan bagi mereka dalam memperoleh bantuan hukum nantinya,” bebernya.

Ia menjelaskan ranperda inisiatif ini akan memberikan layanan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan dan tergolong miskin sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

“Ini akan memenuhi dan menjamin hak-hak penerima agar bisa dengan pasti mendapatkan akses keadilan, menciptakan hak konstitusional bagi setiap warga negara dan memastikan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilakukan dengan merata,” urainya.

Selain rapat penetapan ranperda inisiatif ini, turut dilakukan Penetapan dan Penandatanganan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 dan Penyerahan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Turut hadir perwakilan Forkopimda Gowa serta para pimpinan SKPD dan camat lingkup Pemkab Gowa.

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...