Logo Lintasterkini

Janggal, Laporan Polisi Terhadap Novel Dibuat 1 Oktober

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Oktober 2012 09:26

Juru Bicara KPK Johan Budi
Juru Bicara KPK Johan Budi

Juru Bicara KPK Johan Budi

JAKARTA – Terdapat kejanggalan dalam penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan di Kepolisian Daerah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim KPK, laporan polisi terhadap Novel baru dibuat pada 1 Oktober lalu, atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel, Jumat (5/10/2012).

“Laporan terhadap Novel yang terjadi delapan tahun silam baru dibuat 1 Oktober,” kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Hal itu diketahui melalui penelusuran yang dilakukan tim investigasi KPK. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT. Surat laporan inilah yang menjadi dasar Polri melakukan penyelidikan dan menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. “Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa,” katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kepolisian menuduh Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu.

Saat itu Novel masih berpangkat Iptu, menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK untuk menangkap Novel.

“Novel ditetapkan sebagai tersangka, dan kita tahu pada Jumat kemarin, sejumlah petugas Polri dari Polda Bengkulu yang dibantu juga Polda Metro untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Petugas-petugas kepolisian itu mencoba masuk Gedung KPK. Namun, pihak KPK tidak memperbolehkannya. Johan mengatakan, KPK menolak Novel ditangkap karena memang tidak ada surat izin pengadilan yang dibawa para petugas tersebut.

“Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Johan.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:10
Vasaka Hotel Makassar Tawarkan Alll You Can Eat Dibanderol Rp99.000/Pax
MAKASSAR – Vasaka Hotel Makassar merupakan salah satu hotel terkenal di Makassar. Dikenal dengan pelayanan yang prima dan fasilitas yang lengkap...
Ekonomi & Bisnis03 Desember 2024 06:02
 Pepsodent Kembali Menyelenggarakan Bulan Kesehatan Gigi Nasional di Makassar
MAKASSAR – Unilever Indonesia melalui Pepsodent bersama Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI...
Pendidikan03 Desember 2024 05:51
Gelar Wisuda ke-2, Kalla Institute Cetak Lulusan Siap Kerja dan Wirausaha
MAKASSAR – Kalla Institute kembali menggelar wisuda ke-2 sarjana, dengan jumlah 21 orang wisudawan/ti yang berlangsung di Saoraja Ballroom Lt.2,...
News02 Desember 2024 20:54
Raih Juara Umum, Dispora Makassar Sabet 5 Juara di Marching Band Competition (MBMC) 2024
MAKASSAR – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar mengikuti Bandung Marching Band Competition (MBMC) 2024. Dispora berhasil menyabet ...