Logo Lintasterkini

Janggal, Laporan Polisi Terhadap Novel Dibuat 1 Oktober

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Oktober 2012 09:26

Juru Bicara KPK Johan Budi
Juru Bicara KPK Johan Budi

Juru Bicara KPK Johan Budi

JAKARTA – Terdapat kejanggalan dalam penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan di Kepolisian Daerah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim KPK, laporan polisi terhadap Novel baru dibuat pada 1 Oktober lalu, atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel, Jumat (5/10/2012).

“Laporan terhadap Novel yang terjadi delapan tahun silam baru dibuat 1 Oktober,” kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Hal itu diketahui melalui penelusuran yang dilakukan tim investigasi KPK. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT. Surat laporan inilah yang menjadi dasar Polri melakukan penyelidikan dan menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. “Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa,” katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kepolisian menuduh Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu.

Saat itu Novel masih berpangkat Iptu, menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK untuk menangkap Novel.

“Novel ditetapkan sebagai tersangka, dan kita tahu pada Jumat kemarin, sejumlah petugas Polri dari Polda Bengkulu yang dibantu juga Polda Metro untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Petugas-petugas kepolisian itu mencoba masuk Gedung KPK. Namun, pihak KPK tidak memperbolehkannya. Johan mengatakan, KPK menolak Novel ditangkap karena memang tidak ada surat izin pengadilan yang dibawa para petugas tersebut.

“Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Johan.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

News30 November 2023 19:15
Kalla Transport Hadirkan Kendaraan Operasional dengan Layanan Terlengkap
MAKASSAR – Dengan pengalaman lebih dari 20 tahun, Kalla Transport memberikan solusi lengkap berbagai tipe kendaraan bagi perusahaan yang membutu...
News30 November 2023 19:13
Turunkan Angka Stunting, Indosat Business Fasilitasi Gelang Kesehatan Pintar untuk Ibu Hamil
SUMEDANG – Sebagai bagian dari komitmen memberdayakan masyarakat Indonesia, Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui Indosat Busines...
News30 November 2023 16:27
Simulasi Aksi Unras Di PLN UP3 Pinrang Diwarnai Insiden, Satu Tameng Polisi Pecah
PINRANG, — Sebagai upaya mengantisipasi adanya kejadian tidak diinginkan saat terjadi Unjuk Rasa (Unras) pemadaman listrik, PLN UP3 Pinrang mela...
News30 November 2023 16:13
Pj Gubernur Sulsel Ajak Kepala Daerah Turun Lapangan Cek Harga Pangan Jelang Nataru
MAKASSAR – Jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin, bersama Wali Kota Makassa...