Logo Lintasterkini

Janggal, Laporan Polisi Terhadap Novel Dibuat 1 Oktober

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 08 Oktober 2012 09:26

Juru Bicara KPK Johan Budi
Juru Bicara KPK Johan Budi

Juru Bicara KPK Johan Budi

JAKARTA – Terdapat kejanggalan dalam penetapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Novel Baswedan, sebagai tersangka penganiayaan di Kepolisian Daerah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil investigasi tim KPK, laporan polisi terhadap Novel baru dibuat pada 1 Oktober lalu, atau empat hari sebelum Polda Bengkulu menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, untuk menangkap Novel, Jumat (5/10/2012).

“Laporan terhadap Novel yang terjadi delapan tahun silam baru dibuat 1 Oktober,” kata Johan dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/10/2012).

Hal itu diketahui melalui penelusuran yang dilakukan tim investigasi KPK. Surat laporan tersebut bernomor 1285/11/2012/SPKT. Surat laporan inilah yang menjadi dasar Polri melakukan penyelidikan dan menetapkan Novel sebagai tersangka.

Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu Komisaris Besar Dedy Irianto sebelumnya mengatakan bahwa kasus delapan tahun yang menimpa Novel itu diusut karena ada laporan masyarakat. “Ada laporan keberatan dari masyarakat. Kapan saja bisa kami proses sepanjang belum kedaluwarsa,” katanya, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kepolisian menuduh Novel terlibat kasus penganiayaan berat yang menyebabkan kematian pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel diduga kuat menjadi oknum yang melakukan penembakan langsung enam pencuri sarang burung walet di Pantai Panjang, Bengkulu.

Saat itu Novel masih berpangkat Iptu, menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Bengkulu. Jumat (5/10/2012) malam, anggota Polda Bengkulu dengan dibantu Polda Metro Jaya menyambangi Gedung KPK untuk menangkap Novel.

“Novel ditetapkan sebagai tersangka, dan kita tahu pada Jumat kemarin, sejumlah petugas Polri dari Polda Bengkulu yang dibantu juga Polda Metro untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan,” katanya.

Petugas-petugas kepolisian itu mencoba masuk Gedung KPK. Namun, pihak KPK tidak memperbolehkannya. Johan mengatakan, KPK menolak Novel ditangkap karena memang tidak ada surat izin pengadilan yang dibawa para petugas tersebut.

“Perlu juga disampaikan bahwa sebelum hari Jumat itu, belum satu pun surat panggilan yang dialamatkan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi delapan tahun silam,” ujar Johan.(kpc)

 Komentar

 Terbaru

News28 Maret 2024 15:25
Viral Di Medsos, Dinas Bima Cipta Pinrang Janji Perbaikan Jembatan Libukang Kassa Batulappa Dikerjakan Tahun Ini
PINRANG — Sebuah video yang memperlihatkan jembatan gantung yang rusak parah dan sangat tidak layak dipergunakan lagi, khususnya dilintasi kenda...
News28 Maret 2024 14:20
Pj Gubernur Sulsel Luncurkan Program Sedekah Pohon di Bone
BONE – Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, meluncurkan program Sedekah Pohon untuk masyarakat Sulsel. Gerakan ini diklaim menjadi yang perta...
News28 Maret 2024 14:05
Pj Gubernur Sulsel Ajak Masyarakat Berbagi Bahagia pada Peringatan Nuzululqur’an
BONE – Peringatan Nuzululqur’an pada 17 Ramadan 1445 H/2024 M Pemprov Sulsel dipusatkan di Kabupaten Bone, Rabu (27/3/2024). Pelaksanaanny...
News28 Maret 2024 12:28
Jelang Lebaran, Perumda Parkir Makassar Imbau Jukir Tidak Naikkan Tarif Parkir
MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar mengimbau jukir resmi tidak menaikkan tarif parkir kendaraan yang telah diatur dalam Perda 17/2006 dan ditet...