MAKASSAR- Kepala Kepolisian daerah Sulawesi Selatan Irjen Pol Drs. Merdisyam memimpin jumpa pers didampingi Dir Reskrimsus Polda Sulsel, dan Kabid Humas Polda Sulsel, terkait kasus tindak pidana yang membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan media Video Call Whatsapp. Konferensi pers dilaksanakan di Polrestabes Makassar, jalan Ahmad Yani, n0 9 Makassar, Kamis (8/10/2020).
Mantan Kapolda Sultra ini menjelaskan bahwa dari kasus tersebut, satu orang telah ditetapkan tersangka, yaitu KNA (26 ) warga Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, ia diringkus atas dugaan tindak pidana membuat dapat diaksesnya konten yang memilik muatan yang melanggar kesusilaan.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Merdysam menjelaskan penyidik Krimsus Polda Sulsel akan memeriksa yang diduga korban berjumlahkan 15 orang dan untuk saat ini telah diperiksa 4 (empat) orang korban. ia juga mengemukakan bahwa ke empat korban tersebut merupakan mahasiswi UIN Alauddin Makassar.
“Jadi Pelaku ini menghubungi korban dan ketika tersambung, pelaku memegang alat kelaminnya sambil melakukan video call kepada beberapa korban mahasiswi UIN Makassar,” jelas Kapolda.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam menjelaskan awal kejadian pelecehan tersebut terjadi sejak bulan September, tahun 2020 pelaku mengirimkan foto dan video alat kelamin melalui media sosial whatsapp kepada beberapa mahasiswi UIN Alaudin Makassar.
“Adapun perihal motif pelaku, sesuai hasil pemeriksaan Polda Sulsel, pelaku mengakui hanya untuk melampiaskan hawa nafsunya karena stres akibat patah tulang akibat kecelakaan lalu lintas yang ia alami,” kata Irjen Pol Merdysam.
Sedangkan untuk kronologis penangkapan pelaku, Kapolda Sulsel mengungkapkan sesuai hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 5 cyber crime Direskrimsus Polda Sulsel, yang telah berhasil mendeteksi pelaku KNA (26) yang saat itu berada di kabupaten Bulukumba.
“Tim cyber crime yang mendatangi pelaku dan melakukan pemeriksaan handphone miliknya, jenis samsung galaxy A7 ditemukan foto dan video alat kelamin yang dikirimkan pelaku kepada korban. Aparat pun kemudian menyita barang bukti tersebut, 1 (satu), unit handphone milik pelaku dan 1 (satu) lembar screenshot chat Whastapp antara pelaku dengan korban, ” ungkap Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdysam.
Dipenghujung Jumpa Pers, Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdysam mengemukakan untuk pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu, pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan pidana ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara.
Sementara itu diketahui, pelaku KNA (26) mengakui ke penyidik Krimsus Polda Sulsel, dirinya melancarkan aksi awalnya dengan berkenalan di Instagram menggunakan akun palsu dengan korban.(*)