Logo Lintasterkini

Pengedar Uang Palsu Asal Riau Ditangkap di Gowa

Maulana Karim
Maulana Karim

Jumat, 08 Oktober 2021 20:25

Kabag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa.
Kabag Humas Polres Gowa, AKP Tambunan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Gowa.

GOWA –  Satuan Reskrim Polres Gowa kembali meringkus seorang pelaku pembuat sekaligus pengedar uang palsu bernama Haris alias HH (28) tahun.

Pria asal Pekanbaru Riau itu ditetapkan tersangka seusai polisi menggelar perkara.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, pelaku HH bermodus membeli pirnt lalu mengcopy uang asli dan dicetak.

“Pelaku ini sudah berhasil mencetak uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp. 100.000,” kata Tambunan saat gelar jumpa pers di Mapolres Gowa, Jumat (8/10/21).

Ajun Komisaris Polisi ini menjelaskan, bahwa penangkapan itu bermula saat pelaku menuju ke Patalassang Gowa untuk mentransfer uang palsu itu di BRI Link senilai Rp 1 juta.

Saat akan ditukarkan, pihak Brilink mencurigai uang dari HH. Dan setelah diteliti dan diperiksa ternyata uang tersebut palsu.

“Pelaku ingin melakukan stor tunai ke rekeningnya sendiri melalui BRI Link, tapi korban ini curiga dengan uang pelaku akhirnya korban melapor dan pelaku diamankan di lokasi itu juga,” ujarnya.

Adapun motifnya, kata AKP Tambunan, pelaku nekat melancarkan aksinya karena faktor ekonomi.

“Pelaku mencetak uang di sebuah kost rekannya dan pelaku ini mencetak uang sendiri tanpa ada keterlibatan orang lain,” jelas Tambunan.

Lebih lanjut, dia menambahkan, bahwa pelaku mengedarkan uang palsu itu dengan cara membeli bahan pokok untuk kebutuhan sehari-hari ke warung.

Sehingga, kembalian uang palsu tersebut tertukar dengan uang asli.

“Jadi pelaku tahu cara membuat uang palsu dengan belajar lewat YouTube, Kemudian pelaku ini mengcopy uang asli lalu dicetak dengan print,” terang Tambunan.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Diantaranya, uang palsu sebanyak 34 lembar pecahan Rp 100 ribu, handphone yang dibeli, dan sebuah printer dan ATM.

Akibat perbuatannya, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Gowa dan disangkakan dengan Pasal 36 ayat (1) dan (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia no.7 tahun 2011 tentang mata uang jo pasal 244 KUHP.

Penulis : Mul

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...