MAKASSAR – Tujuh calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan dijadwalkan dilantik oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Prof. Zudan Arif Fakruloh, Rabu (9/10/2024). Namun, rencana ini memicu kontroversi, terutama terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam proses seleksi.
Koordinator Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, Muhammad Idris, mengkritik keputusan ini. Ia menilai Pj Gubernur telah mengabaikan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel. “Jika Pj tetap melantik, itu berarti melanggar aturan,” ujar Idris, Selasa (8/10/2024).
Idris menegaskan, proses seleksi calon komisioner KPID Sulsel cacat prosedural dan mempertanyakan kapasitas Pj Gubernur yang seharusnya lebih memahami aturan. Salah satu komisioner terpilih juga diduga terlibat politik praktis, ikut serta dalam kampanye calon gubernur di Pangkep. “Bagaimana bisa menghasilkan komisioner berkualitas jika ada kepentingan politik?” tegas Idris.
Kritik dari Berbagai Pihak
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel, Andi Muh. Sardi, juga menyerukan pembatalan pelantikan. Menurutnya, salah satu calon komisioner diduga terlibat politik praktis, sementara hasil seleksi dianggap tidak sesuai prosedur. “Pj Gubernur harus membuka mata dan tidak melantik komisioner yang bermasalah,” ungkap Sardi.
Sardi juga meragukan kapasitas calon komisioner yang tidak memiliki latar belakang penyiaran. “Kami khawatir mereka tidak mampu memajukan industri penyiaran di Sulsel,” tambahnya.
Senada dengan Sardi, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariadi, mempertanyakan transparansi proses pelantikan yang terkesan tertutup dan dipaksakan. AJI Makassar menolak pelantikan ini karena menilai prosedur seleksi cacat. “Jika pelantikan tetap dilanjutkan, publik akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah,” tegas Didit.
Dugaan Pelanggaran Proses Seleksi
Berdasarkan investigasi KJPP, Komisi A DPRD Sulsel diduga tidak menjalankan proses Fit and Proper Test secara terbuka, melanggar Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Selain itu, pelanggaran lain termasuk tidak ada siaran langsung seleksi di situs resmi DPRD atau KPID, serta pelarangan jurnalis untuk meliput proses seleksi pada 16-17 April 2024. Bahkan, salah satu komisioner terpilih masih berstatus sebagai ASN, bertentangan dengan persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
Kontroversi seputar pelantikan Komisioner KPID Sulsel semakin memanas, dengan berbagai pihak mendesak agar proses ini dihentikan. Transparansi, integritas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi sorotan utama di tengah upaya untuk menjaga kualitas penyiaran di Sulsel. Publik kini menantikan keputusan akhir dari Pj Gubernur terkait pelantikan ini. (*)