JEMBER — Oknum Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) berinisial M diduga telah memerkosa salah satu istri tahanan berinisial ES, warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember.
“Saya saat itu langsung menghubungi M, dan meminta untuk bertemu. Saya telepon dia dan bilang kalau mau menyampaikan amanah suami saya. Namun saat itu M mengaku sedang sibuk bertugas,” kenang ES.
Setelah beberapa kali dihubungi kembali, akhirnya M menemui ES di depan apotek di Jalan Gajah Mada. “Saat itu saya diminta untuk naik ke dalam mobil milik M. Dia bilang, enak ngobrol di rumah saya. Waktu itu saya tidak curiga sama sekali,” kata ES.
Setibanya di rumah M, ES diminta untuk menaruh anaknya yang sedang tidur di dalam kamar M. Setelah anaknya ditaruh, M kemudian mengajak ES untuk mengobrol di ruang tamu. “Waktu itu saya sampaikan amanah suami saya bahwa mau meminjam uang Rp 2 juta kerukunan kas dari keluarga paguyuban,” katanya.
Setelah menyampaikan amanah suaminya, ES kemudian berdiri untuk mengambil anaknya di dalam kamar M. “Tiba- tiba saya didorong dan dipeluk M. Saya berontak dan teriak ‘Jangan Pak, saya punya suami’. Dia terus memaksa saya dan memegang saya. Saya terus berontak dan langsung diperkosa sama dia,” ucap ES sambil menangis.
ES mengaku sempat disekap di rumah M hingga lebih kurang 10 jam, dan diperkosa hingga empat kali. “Waktu itu saya dan anak saya dikunci di dalam kamar. Saya teriak-teriak dan meronta, tapi saya tidak bisa apa-apa. Saya diperkosa sampai empat kali, setelah saya diperkosa, kemudian dikunci di dalam kamar. Dan begitu dia pingin masuk kamar lagi dan saya dipaksa digituin hingga empat kali,” ungkapnya dengan terus menangis.
Hingga akhirnya sekitar pukul 4.30 pagi, ES diantar M pulang ke rumahnya. “Waktu itu saya diancam dan diminta untuk tidak melapor. ‘Kalau kamu laporan, karier saya pasti habis’,” katanya menirukan ucapan M.
Pasca-kejadian itu, ES mengaku takut melaporkan kepada pihak kepolisian karena diancam M. Saat suaminya bebas dari penjara, ES kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Saat itu suami saya langsung melaporkan ke Polres Jember. Saya laporan kira-kira bulan empat tahun 2012, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya dengan sedih.
ES meminta kasusnya tersebut diusut tuntas dan M dihukum seberat-beratnya. “Saya pokoknya minta M dihukum seberat-beratnya,” harapnya.
Sementara itu, Wakapolres Jember Komisaris Polisi Cecep Susatya membenarkan adanya laporan mengenai salah satu anggotanya yang diduga melakukan perbuatan asusila. “Memang benar, kita mendapatkan laporan itu. Laporan itu tahun 2012 lalu, dan kita sudah menindaklanjutinya dengan memanggil pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi-saksi,” kata Cecep, Jumat (8/11/2013).
Hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan bukti yang cukup untuk menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. “Kasus ini tetap kita dalami, tetapi untuk sementara belum bisa dinaikkan ke penyidikan karena bukti awalnya belum cukup,” ungkap dia. (kpc)