Logo Lintasterkini

2017, Pemerintah Cabut Subsidi Listrik 900 VA

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 08 November 2016 22:11

ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Mulai tahun depan, tarif listrik untuk 18,7 juta pelanggan listrik 900 VA tak lagi disubsidi dan harus membayar sesuai tarif normal. Sebab, Badan Anggaran (Banggar) DPR memutuskan, jumlah pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi dari APBN 2017 hanya 23,15 juta.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), yang menyebutkan hanya 23,15 juta pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA yang termasuk golongan tidak mampu dan layak disubsidi. Sebanyak 23,15 juta pelanggan itu terdiri dari 19,1 juta pelanggan 450 VA dan 4 juta pelanggan 900 VA.
Sisanya, 18,7 pelanggan 900 VA dan dan 3,7 pelanggan 450 VA dinilai tidak layak disubsidi. Agar subsidi listrik tepat sasaran, maka harus dilakukan penyesuaian tarif terhadap 18,7 juta pelanggan 900 VA.

Kementerian ESDM sudah menyiapkan skema kenaikan tarif listrik secara bertahap sebanyak 3 kali untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Kenaikan tarif akan terjadi di Januari, Maret, dan Mei 2017, naik sekitar 30% di tiap tahap.

“Kita naikkan secara bertahap 3 kali mulai 1 Januari 2017. Kira-kira begitu, bertahapnya 3 kali nggak sampai akhir tahun,” kata Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, di Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Berdasarkan data yang diperoleh detikFinance dari Kementerian ESDM, tarif listrik rumah tangga (R-1) 900 VA yang saat ini Rp 605/kWh akan naik menjadi Rp 791/kWh di Januari 2017. Kemudian pada Maret 2016 tarif naik lagi dari Rp 791/kWh menjadi Rp 1.034/kWh.

Lalu di Mei 2017 berubah dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh. Mulai Juli, tarif listrik 900 VA akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tariff adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

Tapi kenaikan ini hanya untuk 18,7 juta pelanggan 900 VA. Jumlah 4 juta pelanggan listrik 900 VA yang termasuk rumah tangga tidak mampu tetap disubsidi, tarif yang mereka bayar tetap Rp 605/kWh.

Secara singkat, berikut skema penyesuaian tarif listrik 900 VA untuk 18,7 juta pelanggan di 2017:
Tarif listrik bagi rumah tangga
1. R-1/900 VA Rp605/kWh.

Tarif untuk rumah tangga daya 900 VA ada 2, yaitu :
1. R-1/900 VA, dan
2. R-1/900 VA RTM (RTM: tanda Rumah Tangga Mampu)

Tarif yang berubah: R-1/900 VA RTM:
1. Januari-Februari: 791 Rp/kWh
2. Maret-April: 1.034 Rp/kWh
3. Mei-Juni: 1.352 Rp/kWh
4. Juli: ikut dalam mekanisme tarif adjustment. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...