Dirut PT SHP Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dirut PT SHP Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

PINRANG – Direktur Utama (Dirut) PT. Sartika Hafifa Perdana (SHP) berinisial IS akhirnya ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang sebagai tersangka. Ia dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi dalam  proyek pembangunan sarana dan prasarana utilitas rumah sejahtera tapak di BTN Sekkang Mas Kabupaten Pinrang.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang, Sri Heny Alamsari melalui Kasi Intel Achmad Attamimi, saat dikonfirmasi awak media belum lama ini. Berdasarkan hasil Audit BPKP, kata dia, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni dengan inisial IS.

Dia menjelaskan, proyek tersebut senilai Rp3 Miliar lebih yang pendanaannya berasal dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) untuk tahun anggaran 2011. (*)