GOWA – Sejumlah warga mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gowa untuk mengadukan pencabutan meteran listrik mereka secara sepihak. Kedatangan mereka untuk mengadukan pihak PLN Rayon Sungguminasa yang mencabut meteran warga tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya.
Salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan tersebut, Zulfiady Muis mengatakan, kedatangannya bersama beberapa warga karena menganggap tindakan yang dilakukan oleh PLN Rayon Sungguminasa merugikan mereka selaku pelanggan. Bagaimana tidak, kata dia, pembongkaran meteran listrik tersebut tanpa adanya prosedur yang jelas dan tanpa adanya penyampaian secara detail kepada masyarakat.
“Meraka tidak punya alasan yang bisa diterima oleh masyarakat atau konsumen yang mengalami pencabutan,” katanya.
Pihak PLN juga tidak menjelaskan bagaimana syarat atau Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mereka miliki kepada masyarakat. Sehingga pencabutan meteran listrik itu membingungkan masyarakat.
Olehnya, tindakan sewenang-wenang pihak PLN tersebut dinilai tidak profesional serta tidak adil dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena secara sepihak menuduh dan memaksakan kehendak dan menjustifikasi bahwa pelanggaran yang ditemukan PLN murni diperbuat oleh masyarakat yang notabene adalah hanya sebagai pengguna.
Zulfiady menuding pemutusan tersebut dan denda atau tagihan susulan yang PLN berikan kepada masyarakat yang cukup besar merupakan tindakan ilegal. Karena hal itu, kata dia, melanggar Undang-undang perlindungan Konsumen.
“Dendanya cukup besar, mulai dari Rp2,5 juta sampai puluhan juta. Itu namanya merampok secara halus,” tegasnya.
Zulfiadi Muis menyoroti kinerja dari DPRD Gowa yang tidak melahirkan solusi yang baik untuk masyarakat dalam pertemuan dengar pendapat tersebut.
“Tidak ada solusi yang bermanfaat bagi masyarakat, karena keputusan yang ada tidak kena sasaran,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Gowa, Yusuf Harun mengatakan, setelah pertemuan pihaknya bersama rekannya melahirkan solusi. Seperti pihak PLN Rayon Sungguminasa diharuskan memperbaiki administrasi mereka. Dewan juga meminta kepada PLN agar setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggannya dihitungkan secara proporsional.
“Dan petugas PLN yang turun di lapangan agar dilengkapi dengan ID Card agar masyarakat tahu bahwa itu dari PLN,” kata Yusuf Harun. (*)