JAKARTA – Polisi menetapkan Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya Halim sebagai tersangka terkait kerusuhan dalam demo ormas Islam pada 4 November 2016 di Jakarta. Empat anggota HMI lainnya juga dijadikan tersangka kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, mereka dijadikan tersangka karena menyerang polisi di depan Istana Negara, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, saat demo 4 November lalu.
“Iya penyerangan (terhadap polisi) di depan Istana. Ada lima orang,” ujarnya, Selasa (8/11/2016).
Kelima kader HMI itu kini ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, setelah ditangkap pada dini hari tadi. Mereka adalah Ami Jaya, Ismail Ibrahim (23), Ramadhan Reubun, Muhammad Rijal Berkat (26), Rahmat Muni (33). Mereka berstatus mahasiswa yang berasal dari luar Kota Jakarta.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 214 juncto 212 tentang Tindak Kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti kelima tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap aparat penegak hukum yang sedang bertugas.
“Ancaman hukuman pidananya tujuh tahun penjara,” tegasnya.
[NEXT]
Mahfud MD : Dukung Polisi Jika Kader HMI Terbukti Melanggar Hukum
Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Mahfud MD ikut berkomentar ihwal penangkapan sejumlah kader HMI oleh polisi. Menurut Mahfud, KAHMI akan mengurus masalah ini jika diperlakukan sewenang-wenang.
“Akan kita urus kalau diperlakukan sewenang-wenang. Tapi kalau benar dia melakukan pelanggaran hukum dan anarkis kita akan dukung polisi menindaknya,” ujar Mahfud melalui akun twitter-nya, Selasa (8/11).
Setidaknya lima kader HMI ditangkap terkait kericuhan yang terjadap pada aksi damai 5 November lalu. Salah satunya Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) Ami Jaya pada Senin (7/11) tengah malam.
Penangkapan tersebut diduga atas keterlibatan dalam aksi unjuk rasa 4 November.
“Ya tadi sekitar pukul setengah 12, polisi berpakaian preman menunjukkan surat penangkapan dan kemudian menangkap Sekjen PB HMI,” ujar Ketua Bidang Komunikasi Umat PBHMI Pahmudin Kholik, Selasa (8/11) dini hari WIB.
Pahmudin mengaku, sekitar 30 orang aparat kepolisian berseragam sipil mendatangi Sekretariat PB HMI di Jalan Sultan Agung, Jakarta Selatan. Aparat kemudian menunjukkan surat perintah penangkapan Ami Jaya.
Meski begitu, kata Pahmudin, tidak ada keterangan jelas terkait kesalahan Ami. “Tidak ada tertera kesalahannya. Kami pun bertanya-tanya,” ujarnya. (*)