PINRANG — SM, Oknum Ustadz di Kabupaten Pinrang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pinrang sejak Kamis (4/11/2021) pekan lalu, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Polres Pinrang. Rencananya, SM yang juga pimpinan salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pinrang rencananya akan menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan cabul terhadap seorang santrinya yang masih dibawah umur, Senin (8/11/2021).
“Dari keterangan penasehat hukumnya, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Senin sore (8/11/2021).
Untuk itu kata Deki, pemanggilan kedua dijadwalkan, pada hari Kamis (11/11/2021) mendatang. “Sesuai prosedural yaitu tiga kali pemanggilan, barulah akan ada tindakan jemput paksa,” jelasnya.
Ditanya soalnya adanya korban lain selain pelapor, Deki tidak menepis adanya hal tersebut. “Benar ada tambahan tiga korban. Namun kita tidak arahkan untuk melapor karena sifatnya Ne Bis In Idem atau tersangkut dengan perkara yang sama. Ketiganya kita jadikan saksi korban,” akunya.
Namun lanjut Deki, ketiga korban tambahan ini sudah melapor dan meminta pendampingan ke Pusat Pengaduan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pinrang.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan tiga saksi korban lainnya, tersangka diduga melakukan aksi cabul dengan cara mencium dahi, pipi dan bibir,” sebutnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba ini berharap, tersangka bisa hadir memenuhi panggilan penyidik di panggilan kedua sehingga tidak perlu ada lagi opsi panggilan ketiga hingga jemput paksa. (*)