PINRANG– Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan Ponpes di Pinrang, SM, kini terus bergulir di Kepolisian Resor Pinrang.
Polres Pinrang sudah meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, mengatakan, hari ini adalah pemanggilan pertama SM untuk diperiksa sebagai status tersangka. Bukan lagi terlapor.
Baca Juga :
“Hari ini panggilan pertama sebagai tersangka untuk oknum pimpinan ponpes SM,” ungkap AKP Deki kepada Lintasterkini.com, Senin (8/11/21).
Deki menyebut, bahwa pemeriksaan hingga penetapan tersangka terhadap SM usai dilakukan digelar gelar perkara terkait kasus tersebut.
“Jadi laporan kami terima dan kami pun gelar perkara dan akhirnya menarik yang bersangkutan,” terang AKP Deki.
Seperti diketahui, bahwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Kabupaten Pinrang itu terjadi usai sang oknum pimpinan Ponpes di Kabupaten Pinrang dilaporkan dan menjalin pemeriksaan di Polres Pinrang.
Korban yang mengaku dilecehkan oleh pimpinan Ponpes itu telah didampingi oleh Ketua P2TP2A Pinrang, Andi Bahtiar Tombong.
Dalam pengakuan korban, oknum pimpinan ponpes iniaial SM telah mencium korban pada saat piket malam.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka SM sendiri mengaku kalau apa yang dia lakukan adalah bentuk kasih sayang orang tua kepada anak-anaknya. Hanya diartikan lain oleh korban.
Sementara itu, pembina Ponpes tersebut mengklaim bahwa apa yang diberitakan di media selama ini terkait perlakuan ustad SM adalah tidak benar.(*)
Komentar