JAKARTA– Sebuah video yang menampilkan uang kertas disebut sebagai uang pecahan Rp 1 juta viral di media sosial TikTok.
Pada lembaran uang tersebut tertulis sebagai uang spesimen Perum Peruri 1.0.
Salah satu unggahan video yang viral adalah unggahan yang diposting akun TikTok @Wandyskay.
“Uang pecahan selembar 1 juta #Baru #fypシ Viral,” tulis akun TikTok pengunggah video tersebut, dikutip pada Senin (8/11/21).
Hingga Jumat (5/11/2021) malam, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 174 ribu kali dan disukai lebih dari 2.354 pengguna.
Menyikapi hal itu, Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara. Pihak BI menyebut uang tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Indonesia. Pasalnya, uang rupiah yang sah untuk pembayaran di tanah air paling besar bernominal Rp100 ribu.
“Tidak benar, itu hoaks. Dapat saya sampaikan bahwa uang kertas pecahan yang berlaku saat ini, nominal terbesarnya adalah Rp100.000,” ungkap Direktur sekaligus Kepala Grup Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (8/11/21).
Namun, ia tidak ingin mengomentari soal jenis uang yang tertulis sebagai uang spesimen hasil keluaran Perum Peruri. “Silakan ditanyakan ke Peruri,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris Perusahaan Peruri Adi Sunardi menyatakan manajemen memang mengeluarkan uang specimen, namun uang tersebut bersifat house note alias untuk kepentingan internal perusahaan.
Biasanya, uang tersebut digunakan untuk mempromosikan produk yang memuat seluruh fitur sekuriti yang mampu dilakukan oleh Peruri.
“Peruri tidak memperjualbelikan uang spesimen ini. Karena itu untuk pencetakan atau penerbitan uang specimen ini sendiri tidak rutin, mengikuti perkembangan teknologi fitur sekuriti yang ada,” jelas Adi.