MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya, termasuk merkuri.
Kejutan muncul ketika salah satu dari produk ini ternyata telah mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), namun tetap terbukti mengandung merkuri.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024) menyebutkan bahwa keenam produk skincare yang terbukti mengandung zat berbahaya ini antara lain merek Mira Hayati (MH), Fenny Frans (FF), Raja Glow (RG), MG, BG, dan NRL. Diketahui sejumlah owner skincare ini kerap pamer harta di media sosial.
Baca Juga :
Pengungkapan ini merupakan hasil investigasi bersama antara kepolisian dan BPOM Makassar yang telah melakukan pengujian laboratorium terhadap kandungan produk-produk tersebut.
“Dari 66 sampel skincare yang diperiksa, enam di antaranya terbukti mengandung merkuri dan zat berbahaya lainnya,” ujar Yudhiawan.
Menurutnya, produk-produk ini mencakup berbagai jenis skincare dan produk turunan lainnya, termasuk krim untuk perawatan kulit dan suplemen pelangsing. Hasil laboratorium BPOM Makassar menegaskan bahwa produk-produk ini berbahaya bagi konsumen.
Sanksi Hukum dan Pengawasan
Yudhiawan menambahkan, langkah hukum akan diambil terhadap produsen dan pemilik dari enam produk ini, dan proses investigasi akan dilanjutkan untuk mengungkap lebih dalam tentang produk-produk yang beredar tanpa pengawasan memadai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih produk kosmetik. Pastikan produk yang dipilih telah melalui uji klinis dan memiliki izin edar resmi,” tegasnya.
Penemuan Mengejutkan: Produk Terdaftar BPOM Positif Merkuri
Kepala Balai Besar POM (BBPOM) Makassar, Hariani, menyampaikan bahwa pengujian laboratorium dilakukan terhadap 66 sampel produk skincare dan obat tradisional yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel. Hasilnya, enam produk skincare, termasuk beberapa produk Fenny Frans yang sudah terdaftar di BPOM, ternyata mengandung merkuri.
“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan bahwa day cream dan night cream milik Fenny Frans positif mengandung merkuri, meski produk ini sebenarnya sudah memiliki izin BPOM,” kata Hariani dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel.
Selain Fenny Frans, skincare Mira Hayati juga terbukti mengandung merkuri, bahkan tanpa izin edar dari BPOM. Produk lain yang terlibat, seperti krim pelangsing Raja Glow, ditemukan mengandung Bisacodyl, zat aktif yang seharusnya tidak ada dalam produk obat tradisional.
Kejahatan Kosmetik: Produk Berlabel BPOM dengan Kandungan Berbahaya
Hariani menyoroti temuan produk bermerk BPOM yang ternyata mengandung merkuri sebagai bentuk kejahatan dalam industri kosmetik. Menurutnya, praktik ini bisa terjadi akibat penyalahgunaan izin oleh oknum tertentu setelah produk pertama kali lolos uji BPOM.
“Itu adalah kejahatan di bidang kosmetik. Produk awalnya lolos uji BPOM, namun kemudian ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya,” ungkap Hariani.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tidak ada pegawai BBPOM Makassar yang terlibat dalam praktik jual beli izin edar, dengan menekankan adanya sistem kode etik ketat dan sanksi disiplin di BPOM.
Upaya Pembinaan untuk UMKM Terlibat
Menanggapi kasus ini, BPOM juga berencana melakukan pembinaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang produknya terbukti mengandung zat berbahaya, seperti pada produk Fenny Frans. Hariani menyebutkan bahwa sebagian besar dari produsen ini adalah UMKM yang mungkin perlu edukasi lebih lanjut.
“Kalau terbukti, kami akan melakukan pembinaan, terutama untuk UMKM agar mereka lebih memahami bahaya penggunaan bahan terlarang,” tutup Hariani. (*)
Komentar