Logo Lintasterkini

Gerebek Pesta Sabu di Sidrap, Seorang Polisi Luka Ditikam Badik

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 08 Desember 2016 14:37

ilustrasi
ilustrasi

SIDRAP – Aksi nekat para pelaku narkoba di Bumi Nene Mallomo’ Sidrap semakin menjadi. Buktinya, Bripka Zakaria (34), anggota Satuan Intelkam Polres Sidrap kena luka tikam seorang pelaku narkoba di Desa Botto, Kecamatan Pituriase, Kabupaten Sidrap.

Peristiwa itu terjadi,  Selasa (6/12/2016), sewaktu korban bersama sejumlah rekannya dari Polres Sidrap menggerebek pelaku dan enam rekannya saat asyik pesta narkoba jenis Sabusabu. Kronologisnya berawal saat petugas melakukan pengejaran terhadap sejumlah pelaku, salah seorang diantaranya yakni Ayu Aswandi (20) mengalihkan perhatian warga dengan meneriaki korban sebagai perampok, lalu menyerangnya.

Pelaku berhasil menikam korban menggunakan badik pada bagian jari telunjuk tangan kiri dan juga meninju wajah korban. Akibat kejadian itu, Zakaria mengalami luka gores pada jari telunjuk tangan kiri dan memar di bagian wajah.

Kaurbin Ops (KBO) Satuan Intelkam Polres Sidrap, Ipda Madu Sarfin yang dikonfirmasi, Rabu, (7/12/2016) membenarkan adanya penyerangan yang menimpa salah seorang anak buahnya itu. Madu mengungkapkan, dalam penggerebekan yang dipimpinya itu, tujuh pelaku narkoba termasuk pelaku penikaman berhasil diringkus

“Selain Ayu, enam pelaku lainnya yaitu Rasman (29), Sukardi (29), Faisal (32), Cali (35), Damri (34) serta Damis (27). Mereka kita amankan saat asyik pesta narkoba,” ungkap Madu.

Terpisah, Kasat Reserse Narkoba Polres Sidrap, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, Kamis (8/12/2016) mengatakan, selain tujuh pelaku, di lokasi petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sebuah timbangan digital, satu sachet kecil berisi sabu, sebuah bong, dua pireks dan sebuah tas.

“Untuk tersangka penyerang polisi aras nana Ayu Aswandi, selain pasal 114 dan 112 UU Narkoba, dia juga dikenakan pasal penganiayan dan membawa senjata tajam tanpa izin. Enam lainnya dikenakan pasal pemakai atau pengedar sesuai peran dan perbuatanya masing-masing dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” jelas Yusrizal. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...