PINRANG – Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) pada seluruh instansi pemerintahan, juga ditunjukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai salah satu instansi yang selama ini dikenal cukup sarat Pungli dalam pelayanannya.
Bahkan, ancaman sanksinya tidak main-main yaitu pemencatan bagi okunum yang terbukti masih berani melakukan hal seperti itu.
Itu ditegaskan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Sulawesi Selatan (Sulsel), Hikmad Osman kepada lintasterkini.com, saat melakukan Kunjungan Kerja internal ke kantor BPN Kabupaten Pinrang.
“Kalau masih ada oknum BPN di jajaran saya yang berani dan terbukti melakukan pungli dalam tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat, sanksinya pemecatan,” tegas Hikmad.
Terkait kunjungannya ke BPN Pinrang, Hikmad mengungkapkan, itu merupakan kunjungan kerja biasa guna memberikan arahan sekaligus berdialog langsung dengan jajarannya di daerah akan kendala maupun masalah yang dihadapi mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
“Ini cuma kunjungan kerja biasa yang sifatnya internal, apalagi saya kan baru sekitar sebulan menjabat sebagai Kakanwil BPN Sulsel,” ungkapnya. (*)