MAKASSAR – Tim Sabar Pungli Direktorat Reksrim Polda Sulsel meringkus oknum Karantina Klas I Kota Parepare setelah tertangkap tangan saat melakukan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Nusantara Parepare, Rabu (6/12/2016). Pelaku bernama Agung yang merupakan petugas karantina klas I Kota Parepare.
Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi adanya dugaan pungli. Dari informasi tersebut kemudian ditindak lanjuti hingga dilakukan pemeriksaan dokumen sertifikat karantina yang dijalankannya ternyata tidak sesuai prosedural.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi menjelaskan oknum pihak Karantina Klas I Parepare diamankan setelah tim turun memeriksa dokumen sertifikat karantina penerbitannya yang ternyata tidak prosedural sesuai yang diatur dalam ketentuan PPRI no 35
tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan bukan pajak yang berlaku pada stasiun karantina klas I Parepare.
“Oknum tersebut tidak melakukan pengecekan terhadap kondisi fisik muatan kendaraan pengangkut hasil tanaman yang melalui penyeberangan.Tapi dia hanya melakukan pemungutan lab yang tidak melakukan pemeriksaan lab. Diperiksa saja tidak, bagaimana ada hasil lab dan ia hanya mengenakan tarif antara Rp.25.000,hingga dengan Rp. 40.000,”urai Dicky Rabu (7/12/2016).
Dikatakan, tim berhasil menjerat yang bersangkutan, ketika tim mencoba bermohon penerbitan sertifikasi karantina. Namun yang bersangkutan hanya menyebutkan kendaraan serta barang yang diangkut. Oknum itu tidak melalui proses pengecekan dan beraninya menerbitkan sertifikasi yang diduga palsu lalu melakukan pungutan liar senilai Rp 20 ribu.
“Jadi saat itu tim mencoba meminta untuk diangkutkan barang kepemilikannya. Namun yang bersangkutan saat itu tidak melakukan prosedur kegiatan penerbitan sertifikasi, ” tandasnya lagi.
“Yang bersangkutan kini telah diamankan bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 206.000. Ada pula 1 buah buku kontrol kantor, 3 bundel arsip sertifikat kesehatan tumbuhan antar area yang telah dikeluarkan, 1 lembar pesanan fiktif atas nama Angga. Atas perbuatannya melawan hukum maka yang bersangkutan terancam dalam pasal 263 ayat 1KUHP tentang membuat surat palsu dengan ancaman 5 tahun penjara ,”ungkap Dicky (*)