MAKASSAR – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berjumlah empat orang berhasil diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini, pada Hari Kamis, (8/12/2016) sekira pukul 03.00 Wita di Jalan Bontoramba, Kota Makassar. Keempat sindikat curanmor tersebut masing-masing, Suaib (20), warga Jalan Bontoramba, Muh Rido Alfian alis Bru (20), warga Jalan Manuruki II Lorong 1, Arif Sabar alias Sabar (19), warga Jalan Manuruki II, Lorong 1 dan Wisnu Dani Kusuma (16), warga Jalan Bonto Ramba, Lorong 1 A Makassar.
Pelaku terakhir, Wisnu Dani Kusuma merupakan pelajar kelas III di SMA Swasta Kota Makassar. Selain keempat pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dengan nomor rangka MH328D40CBJ059934 dan nomor mesin 28D3059640.
Penangkapan keempat pelaku berawal saat Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana didampingi Dantim, Aiptu Budisman Nur melakukan penyelidikan terkait informasi adanya transaksi jual beli motor hasil curian. Informasi tersebut menyebut penadahnya bernama Muh Rido Alfian alias Bru.
Baca Juga :
Setelah keberadaan sindikat curanmor diketahui, anggota menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan para pelaku tersebut. Selanjutnya, keempatnya digelandang ke Polsek Rappocini bersama barang bukti 1 unit motor Yamaha Mio Sporty.
Saat diinterogasi, pelaku atas nama Suaib dan Wisnu mengaku melakukan aksi curanmor pada Bulan November 2016 siang hari dengan mengambil sepeda motor yang terparkir depan kost korban di Jalan Bontoramba, Makassar. Dimana motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci leher dengan cara mendorong (ditonda) menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau milik Suaib.
Setelah itu dijual pada pada penadahnya bernama Muh Rido Alfian alias Bru. Ironisnya motor hasil curian tersebut dijual dengan cara dibarter dengan sepeda motor Suzuki Tornado yang juga dicuri oleh Muh Rido Alfian alias Bru bersama Arif Sabar alias Sabar pada malam hari Bulan Oktober 2016 di Jalan Mannuruki II, Lorong 1 (Pondok Hijau) Makassar.
Motor curanmor yang dibarter ini ditambahkan uang tunai Rp2 juta. Namun Suaib baru diberi uang sebesar Rp700 ribu dari Muh Rido Alfian alias Bru. Saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Rappocini guna penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar