Lintas Terkini

Perda PUG Jamin Kesejahteraan dan Keadilan Gender

Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan di Grand Town Makassar, Selasa (7/12/2021).

MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan di Grand Town Makassar, Selasa (7/12/2021).

Pada kesempatan ini, Arifin membahas peran penting perempuan dalam pembangunan.

Menurutnya, saat ini perempuan tidak lagi hanya berkutat di dapur dan mengurus anak, tetapi bisa ikut berkontribusi untuk pembangunan.

“Tujuan perda ini menjamin kesejahteraan dan keadilan gender dalam berbagai bidang pembangunan,” ujar Arkul, sapaan akrab Arifin Dg Kulle.

Tak hanya itu, Politisi Demokrat ini, menjelaskan, tujuan perda lainnya, yakni meningkatkan kualitas dan perlindungan perempuan dan anak. Kemudian, Pengarusutamaan Gender ini, menjadi salah satu strategi dalam pembangunan.

“Banyak perempuan terbukti bisa mengambil peran. Mulai dari mantan Presiden RI, Menteri, Gubernur, Bupati, bahkan Wakil Wali Kota Makassar juga perempuan,” ungkapnya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Aisah Muchtasar, mengatakan, regulasi yang dibuat DPRD harus disosialisasikan ke masyarakat Makassar, ujungnya bisa tersampaikan dan dipahami.

Sehingga, peserta yang ikut bisa berperan membantu pemerintah dalam menginformasikan produk hukum ke lingkungan.

“Jadi, peserta tidak hanya datang dan mendengar tapi outputnya bisa menyebarluaskan Perda PUG ke wilayah tempat mereka tinggal,” jelasnya.

Aisah mengatakan, gender bukan persoalan terkait jenis kelamin. Tetapi, membahas tentang keberadaan dilingkungan sosial dan bidang lainnya.

“Gender itu kesetaraan antara laki-laki dan perempuan disegala aspek kehidupan terutama dalam pembangunan,” paparnya. (***)

Exit mobile version