PALU – Insiden penamparan yang melibatkan Danramil 130602 Biromaru, Lettu Inf Agus Yudo, terhadap Manajer SPBU Tavanjuka, Asriadi Hamzah, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Mediasi tersebut berlangsung di Ruang Serambi Kehormatan Makorem 132 Tadulako, Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Kasus ini bermula pada Jumat, 6 Desember 2024, ketika Lettu Inf Agus Yudo mendatangi SPBU Tavanjuka untuk mengisi bahan bakar jenis Pertalite. Namun, ia tidak dilayani karena tidak memiliki barcode yang menjadi syarat pembelian BBM sesuai aturan yang berlaku di SPBU tersebut.
Ketegangan terjadi hingga akhirnya rekaman CCTV menunjukkan Lettu Inf Agus Yudo menampar telinga kanan Asriadi Hamzah sebanyak satu kali. Rekaman video insiden ini viral di media sosial, memicu perhatian luas dari masyarakat dan menjadi perbincangan hangat.
Proses Mediasi dan Permintaan Maaf
Baca Juga :
Dalam suasana penuh kekeluargaan, Lettu Inf Agus Yudo secara resmi meminta maaf kepada Asriadi Hamzah. Permintaan maaf ini diterima dengan baik, ditandai dengan jabat tangan dan pelukan antara kedua belah pihak sebagai simbol perdamaian.
Keduanya juga menandatangani surat pernyataan damai sebagai komitmen bersama untuk tidak membawa masalah ini ke ranah hukum atau memperpanjang konflik.
Danrem 132 Tadulako, Brigjen TNI Deni Gunawan, turut hadir dalam mediasi tersebut. Ia menegaskan bahwa disiplin dan etika adalah prinsip yang tidak bisa ditawar di lingkungan TNI.
“Siapa pun anggota, apa pun pangkatnya, akan diproses sesuai aturan atau hukum yang berlaku. Penegakan disiplin di satuan TNI adalah harga mati,” ujar Brigjen Deni. Ia juga mengingatkan seluruh anggota TNI untuk selalu menjaga perilaku yang sesuai dengan standar moral dan etika yang diharapkan masyarakat.
Proses mediasi turut dihadiri sejumlah pejabat Korem 132 Tadulako, antara lain Kepala Seksi Perencanaan Korem, Kolonel Czi Ferry Kriswardana; Kepala Seksi Intelijen Korem, Kolonel Arh Agung Sinaring M; Dandim 1306 KP, Letkol Inf Rivan Rembudito Rivai; dan Dandenpom XIII/2 Palu, Letkol CPM Choirul Usman.
Manajer SPBU Tavanjuka, Muhammad Ridwan, juga hadir sebagai saksi dalam mediasi ini. (*)
Komentar