Lintas Terkini

Jual Senjata Api, Oknum Polisi Ditangkap

ilustrasi

MANADO, — Briptu FK alias Fendy (30), anggota Polres Sangihe, Sulut, meringkuk di sel tahanan Polresta Manado. Warga Kelurahan Bailang ini terbukti telah menjual secara ilegal senjata api organik.

Selain Fendy, juga ditangkap satu warga sipil bernama HAS alias Saiful (29), warga Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, yang berperan sebagai kurir.

Kepala Polresta Manado Komisaris Besar Sunarto melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Dewa Made Palguna membenarkan adanya penahanan tersebut. “Keduanya telah ditahan, dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Pengedaran Senjata Api. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Palguna, Senin (6/1/2014) malam.

Dari informasi yang dihimpun, polisi membekuk terlebih dahulu Saiful, seorang karyawan swasta, pada Jumat (3/1/2014) sekitar pukul 19.23 Wita di Mega Mall lantai 4. Saat dibekuk, Saiful sedang duduk santai di Food Court, hendak melakukan transaksi penjualan senjata.

Dari tangan Saiful, polisi mengamankan pistol jenis revolver. Pengembangan pun dilakukan, dan terungkap bahwa senjata tersebut milik Fendy, yang kemudian ditangkap di rumahnya beberapa saat kemudian.

Dengan menggunakan anjing pelacak, didapati sejumlah peluru dari pistol jenis FN dan magasin senjata M16, serta beberapa jenis peluru senjata api lainnya. Setelah interogasi lanjutan dilakukan, terungkap bahwa Fendy telah menjual beberapa jenis senjata api dan airsoft gun.

Bahkan menurut pengakuannya, dia telah menjual senjata jenis FN ke salah satu oknum anggota TNI seharga Rp 11 juta. Transaksi penjualan tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus hingga September 2013 lalu, di salah satu ATM di Jalan Sam Ratulangi.

Selain ke oknum anggota TNI, pelaku juga terungkap telah menjual senjata ke beberapa pengusaha. Ada sekitar 12 senjata yang sudah beredar. Menurut pengakuan Fendy, senjata-senjata tersebut didatangkan dari negara tetangga, Filipina, dengan cara membeli dari nelayan.

Palguna sendiri membenarkan telah mengamankan revolver yang disita dari Saiful. “Barang bukti yang disita dari Saiful milik Fandy, dan saat ini sedang dalam pengembangan,” terang Palguna.

Dia menambahkan, mereka telah berkoordinasi dengan pihak Polres Sangihe untuk pengembangan kasus tersebut. “Pihak Polres Sangihe juga telah menggeledah tempat kos Fendy di sana,” tutup Palguna. (kpc)

Exit mobile version