MAKASSAR – Tim Resmob Polda Sulsel bersama Resmob Polres Gowa, pada Hari Senin (9/1/2017), sekira pukul 02.30 Wita, bertempat di Kampung Bonto Kadopepe, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Gowa berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas), yang masuk Daftar pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka curas ini ditangkap petugas, setelah dilumpuhkan dengan tembakan pada kaki dan betis keduanya.
Adapun identitas kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Resky Kurniawan (21), seorang mekanik, warga Jalan Harimau, Kelurahan Mamajang, Kota Makassar dan Ari Krisna Bayu alias Ari (22), warga Jalan Anuang 3 nomor 85, Kelurahan Maricayya, Kota Makassar. Selain kedua pelaku, petugas menyita 1 (satu) unit motor jenis Yamaha Sporty warna hitam dengan nomor polisi B 6098 SRF, nomor rangka MH328D0018K314422 dan nomor mesin 28D312537 serta 1 bilah parang.
Di saat Anggota melakukan pengembangan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku mencoba untuk melarikan diri dengan melakukan perlawanan. Sesuai prosedur, petugas memberi tembakan peringatan tiga kali, namun tidak dihiraukan.
Baca Juga :
Sehingga petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan menembak pelaku ke arah kaki, lalu mengenai pelaku Resky pada betis kiri dan kanan dan juga rekannya Ari. Setelah kedua pelaku dilumpuhkan, mereka dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
Aksi pencurian disertai kekerasan keduanya terjadi Sabtu, (7/1/2016), sekira pukul 17.00 Wita, di Jalan Danau Tanjung Bunga Makassar atau persis di jalan masuk samping Masjid Cheng Ho. Kejadian ini berawal saat korban Worens Datu Pongrante P yang berboncengan dengan Devi Setiawati melintas di sekitar jalan masuk Masjid Cheng Ho.
Tiba-tiba kedua korban dihentikan oleh 2 pelaku yang menggunakan motor jenis Yamaha Sporty warna merah. Salah seorang pelaku langsung menarik kerah baju korban Devi, dan pada saat bersamaan mengayunkan parang kepada korban Worens hingga mengenai leher sebelah kanan.
Setelah sempat melakukan perlawanan, akhirnya kedua korban lari mencari pertolongan. Disaat kondisi ini, kedua pelaku memanfaatkan situasi dengan mengambil motor korban, lalu kabur.
Kedua pelaku beraksi di wilayah hukum Polrestabes Makassar berdasarkan laporan kepolisian nomor : LP/20/I/2017/Restabes.Mksr/Sekta Tamalate, tertanggal 7 Januari 2017. Sejauh ini keduanya dalam proses penyidikan guna pengembangan kasus lainnya. (*)
Komentar