MAROS – Dua pelaku jambret di Jalan Poros Maros-Pangkep yakni Sandi alias Panjon (19) dan Nurul Aksah Rahim (17) dibekuk aparat Polsek Lau, Maros. Keduanya ditangkap Sabtu, (7/1/2017), sekira pukul 18.30 Wita.
Tim gabungan Opsnal Serse dan petugas piket fungsi melakukan penangkapan kedua pelaku tersebut dipimpin oleh AKP Ismail, SE. Penangkapan keduanya berdasarkan laporan polisi nomor: LP/80/XII/2016/SPKT.Sek.lau, tanggal 9 Desember 2016.
Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut, setelah aparat kepolisian melakukan pengembangan kasus dari hasil penyelidikan yang dilakukan. Kemudian aparat Polsek Lau mendapat informasi bahwa keduanya telah melakukan aksi jambret di depan dealer Yamaha, Lingkungan Belang-Belang, Kelurahan Maccini Baji,Kecamatan Lau, Maros.
Saat informasi itu diperoleh petugas bahwa salah satu pelaku jambret atas nama Nurul Aksah Rahim berada di Bantimurung, maka ia pun dijemput di lokasi itu. Selanjutnya, polisi kembali mengembangkan kasus ini, sehingga pelaku yang kedua yakni Sandi alias Panjon berhasil dibekuk di rumahnya, Minggu, (8/1/2017), sekira pukul 03.30 Wita.
AKP Ismail selaku perwira yang memimpin penangkapan para pelaku mengungkapkan, jika kedua pelaku jambret sudah berhasil diamankan. Keduanya kini berada di Mapolsek Lau untuk pengembangan lebih lanjut.
“Kedua pelaku jambret depan dealer Yamaha belang-belang sudah kita tangkap, dan tinggal menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Ismail. (*)