PINRANG – Maraknya pemberitaan jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok (China) yang cukup besar, termasuk yang bekerja di Kabupaten Pinrang cukup beralasan. Pasalnya, dari sebanyak 65 TKA Tiongkok yang terdata, hanya 12 orang saja diantaranya yang bersifat legal (resmi), karena mengantongi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Keberadaan TKA Tiongkok ini sempat disoroti sejumlah media massa. Namun Bupati Pinrang, Aslam Patonangi membantahnya, bahkan ia hanya menyebut kisaran di angka 28 orang saja.
Faktanya, jumlah TKA Tiongkok di daerah ini terbilang besar, mencapai sebanyak 65 orang. Hal ini diungkap Kabid Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pinrang, Sitti Fatimah, Senin (8/1/2017).
“Saat ini, sesuai data kami jumlahnya 65 orang. Namun pihak perusahaan akan memulangkan Tenaga Kerja Asing itu sebanyak 30 orang dalam waktu dekat ini,” jelas Fatimah.
Mengenai alasan pemulangan, Fatimah mengungkapkan, 30 TKA itu telah habis atau selesai masa kontraknya dengan pihak perusahaan. Terkait persoalan izin, Fatimah mengakui, dari 65 orang TKA tersebut, hanya 12 orang yang sudah mengantongi surat Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
“Dari 65, hanya 12 yang sudah mengantongi IMTA. Kami sudah layangkan surat teguran, dan pihak perusahaan menjelaskan bahwa sisanya sudah proses pengurusan,” ungkap Fatimah.
Ditanya mengenai legalitas para TKA yang telah bekerja sekian lama di Pinrang, dan bahkan sudah ada 30 orang yang telah berakhir masa kontrak kerja, tapi tidak memiliki IMTA, Fatimah mengaku jika memang hal itu telah melanggar aturan.
“Kalau sesuai aturan, harusnya mengantongi IMTA dulu baru bisa bekerja, sehingga memilki legalitas sebagai TKA,” pungkasnya.
Untuk sanksi pelanggaran aturan itu, Fatimah tidak bisa menjawab detail. Ia hanya menjelaskan jika pihaknya selalu berkoordinasi berkaitan dengan masalah ini pada pihak Polres Pinrang dan Imigrasi Parepare.
“Institusi yang berwenang dan bisa mendeportasi mereka, kan pihak Imigrasi, bukan kami,” kilahnya. (*)