PALOPO – Seorang perempuan Warga Negara asing (WNA) asal China, Huang Hua Ying berhasilkan diamankan personil Unit Intel Kodim 1403 Sawerigading bersama Polres dan Imigrasi Kota Palopo, Minggu (8/1/2017) sekira pukul 10.30 Wita.
Huang diamankan petugas saat lagi asyik menjajakan barang dagangannya yaitu jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo, Jalan Durian Kota Palopo.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis penangkapan Huang berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan WNA asal cina yang berjualan jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo.
Baca Juga :
Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari personil Unit Intel Kodim 1403/Swg bersama Polres dan Imigrasi Palopo yang dipimpin Kepala Urusan Tata Usaha kantor Imigrasi Kota Palopo, Syarifudin langsung bergerak ke TKP dan akhirnya berhasil mengamankan WNA yang bersangkutan.
Selanjutnya, WNA tersebut dibawa ke tempat kostnya yang berlokasi di Masamba untuk mengambil barang-barang miliknya dan kemudian digelandang ke kantor Imigrasi Kota Palopo untuk diperiksa lebih lanjut.
Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui jika identitas yang tercantum dalam paspor yang dikatonginya adalah benar identitas dirinya dan selama ini tinggal ngekost di dekat Pasar sentral Masamba. Huang tiba di Masamba pada 20 Desember 2016 lalu, dan sudah beberapa kali berjualan di Pusat Niaga Palopo.
[NEXT]
Dalam penuturannya dia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2012 sudah bolak balik ke Indonesia sebanyak 19 kali, dan selalu berjualan jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo serta Pasar Sentral Masamba.
Barang jualannya tersebut dibelinya di Jakarta. Adapun alasannya berjualan untuk tambahan penghasilan selama berada di Indonesia atau di Kota Palopo. Dirinya berjualan pada hari Sabtu dan Minggu di Kota Palopo, serta hari Senin hingga Jum’at di Pasar Sentral Masamba.
Terkait keberadaan dan aktifitasnya tersebut, pihak Imigrasi Kota Palopo menyatakan jika yang bersangkutan telah melanggar aturan Keimigrasian yaitu UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 pasal 122 point (a), dimana WNA telah melakukan kegiatan berjualan di Pusat Niaga Palopo yang mana tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.
Namun karena fasilitas yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kota Palopo yang belum memadai maka untuk penindakan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi klas 2 Kota Parepare untuk dilakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan selanjutnya akan dilakukan proses Deportasi oleh Imigrasi Parepare. (*)
Komentar