Logo Lintasterkini

WNA Asal China Ditangkap Saat Berjualan Perhiasan Imitasi di Palopo

Muh Syukri
Muh Syukri

Senin, 09 Januari 2017 15:25

Huang Hua Ying, WNA Bermasalah asal China saat diamankan dan diinterogasi petugas di Kantor Imigrasi Kota Palopo
Huang Hua Ying, WNA Bermasalah asal China saat diamankan dan diinterogasi petugas di Kantor Imigrasi Kota Palopo

PALOPO – Seorang perempuan Warga Negara asing (WNA) asal China, Huang Hua Ying berhasilkan diamankan personil Unit Intel Kodim 1403 Sawerigading bersama Polres dan Imigrasi Kota Palopo, Minggu (8/1/2017) sekira pukul 10.30 Wita.

Huang diamankan petugas saat lagi asyik menjajakan barang dagangannya yaitu jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo, Jalan Durian Kota Palopo.

Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, kronologis penangkapan Huang berawal dari laporan masyarakat tentang keberadaan WNA asal cina yang berjualan jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo.

Menindaklanjuti hal itu, tim gabungan yang terdiri dari personil Unit Intel Kodim 1403/Swg bersama Polres dan Imigrasi Palopo yang dipimpin Kepala Urusan Tata Usaha kantor Imigrasi Kota Palopo, Syarifudin langsung bergerak ke TKP dan akhirnya berhasil mengamankan WNA yang bersangkutan.

Selanjutnya, WNA tersebut dibawa ke tempat kostnya yang berlokasi di Masamba untuk mengambil barang-barang miliknya dan kemudian digelandang ke kantor Imigrasi Kota Palopo untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui jika identitas yang tercantum dalam paspor yang dikatonginya adalah benar identitas dirinya dan selama ini tinggal ngekost di dekat Pasar sentral Masamba. Huang tiba di Masamba pada 20 Desember 2016 lalu, dan sudah beberapa kali berjualan di Pusat Niaga Palopo.

[NEXT]

Dalam penuturannya dia mengungkapkan bahwa sejak tahun 2012 sudah bolak balik ke Indonesia sebanyak 19 kali, dan selalu berjualan jam tangan dan perhiasan emas imitasi di Pusat Niaga Palopo serta Pasar Sentral Masamba.

Barang jualannya tersebut dibelinya di Jakarta. Adapun alasannya berjualan untuk tambahan penghasilan selama berada di Indonesia atau di Kota Palopo. Dirinya berjualan pada hari Sabtu dan Minggu di Kota Palopo, serta hari Senin hingga Jum’at di Pasar Sentral Masamba.

Terkait keberadaan dan aktifitasnya tersebut, pihak Imigrasi Kota Palopo menyatakan jika yang bersangkutan telah melanggar aturan Keimigrasian yaitu UU Keimigrasian No.6 Tahun 2011 pasal 122 point (a), dimana WNA telah melakukan kegiatan berjualan di Pusat Niaga Palopo yang mana tidak sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.

Namun karena fasilitas yang dimiliki oleh Kantor Imigrasi Kota Palopo yang belum memadai maka untuk penindakan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kantor Imigrasi klas 2 Kota Parepare untuk dilakukan penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan selanjutnya akan dilakukan proses Deportasi oleh Imigrasi Parepare. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...