PINRANG – Sejumlah pelanggaran ditemukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pinrang di hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, Senin (9/1/2018). Anggota Panwaslu mendapati ada beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS serta Kepala Dusun dan Kepala Desa yang terlibat dalam kegiatan pendaftaran di KPU Pinrang.
“Betul, dari pemantauan anggota kami yang bergerak di lapangan, ada beberapa oknum ASN yang diduga terlibat dalam deklarasi dan pendaftaran Bapaslon AIH – Alimin. Sebagai bukti, mereka yang terlibat ini di foto oleh anggota kami,” ungkap Ketua Panwaslu Kabupaten Pinrang, Ruslan Wadud kepada lintasterkini.com, Selasa (9/1/2017).
Parahnya lagi, lanjut Ruslan, temuan Panwaslu tersebut ada juga oknum Kepala Kelurahan dan Kepala Desa. Ruslan menegaskan, dugaan pelanggaran itu akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Para oknum terduga pelanggar akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi setelah tahapan pendaftaran selesai.
“Batas waktunya tujuh hari. Pendaftaran berakhir hari Rabu ini. Insya Allah, setelah itu kita proses setelah tahap pendaftaran selesai,” tutupnya. (*)