MAKASSAR — Insiden berdarah mengguncang Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial R (50) tewas setelah dianiaya oleh temannya sendiri, Hambali (40). Peristiwa tragis ini dipicu cekcok soal uang patungan untuk membeli minuman keras tradisional jenis ballo.
Kejadian bermula saat pelaku, korban, dan sejumlah rekan lainnya tengah menenggak ballo di lokasi kejadian. Di bawah pengaruh alkohol, suasana mendadak memanas ketika pelaku menuding korban menyembunyikan uang hasil patungan pembelian miras tersebut.
Korban yang merasa tidak melakukan perbuatan itu berusaha membantah tudingan tersebut. Namun bantahan itu justru menyulut emosi pelaku yang kian tak terkendali hingga berujung aksi kekerasan.
Baca Juga :
- Pelaku Pembunuhan Warga Toraja di Subang Diamankan, Anggota Komisi III DPR RI Frederik Kalalembang Apresiasi Gerak Cepat Polisi
- Jaga Citra Kota, Wali Kota Makassar Terapkan Sertifikat Standar Higienitas di Rumah Makan
- Tak Ingin Warga Terdampak, Munafri Minta Jajaran Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem Darat & Laut
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Ali Jaras, mengungkapkan bahwa penganiayaan terjadi saat korban masih duduk di atas kursi. “Pelaku emosi lalu menendang dada korban dan bagian kepala hingga korban tersungkur ke tanah dan tak sadarkan diri,” ujar Iptu Ali Jaras, Kamis (8/1/2026).
Rekan-rekan korban yang berada di lokasi sempat berupaya melerai dan memberikan pertolongan. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia akibat benturan keras dan trauma serius yang dialaminya.
Usai kejadian, Hambali langsung diamankan aparat kepolisian dan kini mendekam di sel tahanan Polsek Rappocini. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera.
“Pelaku dijerat Pasal 466 KUHP Baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Ali Jaras. (*)


Komentar