Logo Lintasterkini

Polres Pelabuhan Amankan Bom Ikan dan Empat Nelayan

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 09 Februari 2016 16:18

Aparat Polres Pelabuhan saat mengamankan empat belayan dan bahan peledak sebagai barang bukti.
Aparat Polres Pelabuhan saat mengamankan empat belayan dan bahan peledak sebagai barang bukti.

MAKASSAR – Pihak Polair Polres Pelabuhan Makassar, berhasil meringkus empat pelaku pengguna bom ikan, Selasa (9/2/2016), sekira pukul 11.30 Wita, di bagian Selatan Pulau Langkai.

Keempat orang yang berprofesi sebagai nelayan yang diamankan masing-masing Isman (20), warga pulau Kodingareng, Ramli M (28), warga pulau Kodingareng, Haji Duding (50) dan Said (22).

Selain keempat nelayan tersebut, pihak Polair yang dipimpin Kasat Polair Polres Pelabuhan AKP H Surono, juga menyita barang bukti berupa bahan peledak (handak) bom ikan seberat 10 kilo yang sudah dikemas ke dalam botol dan jerigen siap pakai, 10 buah sumbu, korek kayu, 1 buah detonator dan 1 unit perahu katinting.

Keempat pelaku bersama barang bukti tiba di Pelabuhan Paotere Dermaga Ujung sekira pukul 15.20 Wita, dengan pengawalan ketat dari anggota Polair Polres Pelabuhan Makassar.

“Pelaku membeli bahan peledak di pulau Baranglompo dari seorang lelaki berinisial HN. Adapun informasi dari pelaku akan kami kembangkan guna penyelidikan lebih lanjut” ujar AKP H Surono.

Ditambahkannya, bahan peledak bom ikan yang disita digunakan oleh pelaku dengan radius 6 kilometer dan bisa meledakkan sebuah kapal atau rumah.

“Modus operandinya, pelaku ke tengah laut dan melakukan survey terlebih dahulu. Jika melihat gerombolan ikan yang banyak, barulah bom ikan yang diberi pemberat berupa batu dihanyutkan ke dalam air untuk diledakkan. Tentunya ini akan merusak habitat ikan di dasar laut. Utamanya ekosistem yang ada, jika rumah ikan berupa terumbu karang hancur akibat ulah para pelaku bom ikan” ujar Kasat Polair AKP H Surono.

Menurut salah seorang pelaku bernama Haji Duding, dirinya baru sebulan melakukan aktifitas bom ikan. “Saya baru satu bulan pakai bom ikan. Soalnya mudah mendapatkan ikan dan harganya buat pupuk bahan peledak cuma 10 ribu perkilo” ujarnya.

Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelabuhan guna proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.

Para pelaku sendiri akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan atau membawa bahan peledak tanpa izin terancam hukuman seberat-beratnya 20 tahun penjara.(*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...