MAKASSAR – Pihak Polair Polres Pelabuhan Makassar, berhasil meringkus empat pelaku pengguna bom ikan, Selasa (9/2/2016), sekira pukul 11.30 Wita, di bagian Selatan Pulau Langkai.
Keempat orang yang berprofesi sebagai nelayan yang diamankan masing-masing Isman (20), warga pulau Kodingareng, Ramli M (28), warga pulau Kodingareng, Haji Duding (50) dan Said (22).
Selain keempat nelayan tersebut, pihak Polair yang dipimpin Kasat Polair Polres Pelabuhan AKP H Surono, juga menyita barang bukti berupa bahan peledak (handak) bom ikan seberat 10 kilo yang sudah dikemas ke dalam botol dan jerigen siap pakai, 10 buah sumbu, korek kayu, 1 buah detonator dan 1 unit perahu katinting.
Baca Juga :
Keempat pelaku bersama barang bukti tiba di Pelabuhan Paotere Dermaga Ujung sekira pukul 15.20 Wita, dengan pengawalan ketat dari anggota Polair Polres Pelabuhan Makassar.
“Pelaku membeli bahan peledak di pulau Baranglompo dari seorang lelaki berinisial HN. Adapun informasi dari pelaku akan kami kembangkan guna penyelidikan lebih lanjut” ujar AKP H Surono.
Ditambahkannya, bahan peledak bom ikan yang disita digunakan oleh pelaku dengan radius 6 kilometer dan bisa meledakkan sebuah kapal atau rumah.
“Modus operandinya, pelaku ke tengah laut dan melakukan survey terlebih dahulu. Jika melihat gerombolan ikan yang banyak, barulah bom ikan yang diberi pemberat berupa batu dihanyutkan ke dalam air untuk diledakkan. Tentunya ini akan merusak habitat ikan di dasar laut. Utamanya ekosistem yang ada, jika rumah ikan berupa terumbu karang hancur akibat ulah para pelaku bom ikan” ujar Kasat Polair AKP H Surono.
Menurut salah seorang pelaku bernama Haji Duding, dirinya baru sebulan melakukan aktifitas bom ikan. “Saya baru satu bulan pakai bom ikan. Soalnya mudah mendapatkan ikan dan harganya buat pupuk bahan peledak cuma 10 ribu perkilo” ujarnya.
Selanjutnya, keempat pelaku bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Pelabuhan guna proses pengembangan serta penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku sendiri akan dikenakan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang membuat, menyimpan atau membawa bahan peledak tanpa izin terancam hukuman seberat-beratnya 20 tahun penjara.(*)
Komentar