MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana pada Hari Kamis (9/2/2017), sekira pukul 04.30 Wita, berhasil meringkus dua orang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada dua lokasi. Lokasi pertama bertempat di Perumahan Griya Barombong Blok D nomor 21 Kabupaten Gowa dan lokasi yang kedua di Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kedua pelaku masing-masing bernama Muh Alamsyah (16), residivis kasus curanmor yang bebas pada Bulan April 2016 dan mendapat hadiah timah panas, warga Perum Griya Barombong, Blok D/21, Kabupaten Gowa dan Asyandi (26), residivis yang bebas pada Bulan Februari 2016 terkait kasus curas, warga Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10 Kota Makassar.
Dimana saat digerebek oleh Tim Resmob Unit Reskrim, pelaku atas nama Asyandi bersembunyi di atas plafon kamar tidurnya. Namun upayanya untuk mengelabui petugas sia-sia, meski seluruh keluarganya menyampaikan jika pelaku berada di bengkel.
Baca Juga :
Pasalnya, salah satu anggota Resmob bernama Bripka Arnold Manggabarani yang mencurigai kondisi platfon kamar tidur korban di atas lemari yang terbuka. Alhasil, setelah Bripka Arnold Manggabarani memanjat di lemari pakaian, pelaku kedapatan bersembunyi di atas plafon, yang akhirnya menyerahkan diri.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam hijau. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti di bengkel milik Alamsyah berupa sepasang veleg merk comet dan ban FDR yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.
“Kedua pelaku yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Baji Pa’ngasseng. Dimana lelaki Alamsyah merusak Kunci Kontak sepeda motor Korban menggunakan kunci Leter T, kemudian bersama sama Asyandi membawa sepeda motor korban ke bengkel lelaki Alamsayah di Jalan Barombong. Selang waktu tiga hari dari kejadian, lelaki Asyandi menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial CL yang kini DPO, seharga Rp.2.2 Juta. Uang penjualan tersebut dibagi dua,” jelas Ipda Nurtjahyana.
Sementara untuk laporan polisi yang lain, aksi keduanya terlampir pada LP/59/I/2017/RESTABES MKS/SEK MAMAJANG, Hari Selasa tanggal 31 Januari 2017. Untuk hasil interogasi TKP lainya, keduanya pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih bersama rekannya berinisial FD tahun 2015 sekitar Bulan Juni di wilayah Kecamatan Rappocini dan melakukan curas bersama ER di Jalan Kumala Makassar. Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses pengembangan pihak aparat Polsek Rappocini. (*)
Komentar