Logo Lintasterkini

Dua Residivis Curas dan Curanmor Dibekuk, Satu Tertangkap di Plafon Kamar Tidur

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Kamis, 09 Februari 2017 10:52

Dua residivis curas dan curanmor diringkus polisi.
Dua residivis curas dan curanmor diringkus polisi.

MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana pada Hari Kamis (9/2/2017), sekira pukul 04.30 Wita, berhasil meringkus dua orang DPO pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada dua lokasi. Lokasi pertama bertempat di Perumahan Griya Barombong Blok D nomor 21 Kabupaten Gowa dan lokasi yang kedua di Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kedua pelaku masing-masing bernama Muh Alamsyah (16), residivis kasus curanmor yang bebas pada Bulan April 2016 dan mendapat hadiah timah panas, warga Perum Griya Barombong, Blok D/21, Kabupaten Gowa dan Asyandi (26), residivis yang bebas pada Bulan Februari 2016 terkait kasus curas, warga Jalan Baji Pa’ngasseng 4, Lorong 316 nomor 10 Kota Makassar.

Dimana saat digerebek oleh Tim Resmob Unit Reskrim, pelaku atas nama Asyandi bersembunyi di atas plafon kamar tidurnya. Namun upayanya untuk mengelabui petugas sia-sia, meski seluruh keluarganya menyampaikan jika pelaku berada di bengkel.

Pasalnya, salah satu anggota Resmob bernama Bripka Arnold Manggabarani yang mencurigai kondisi platfon kamar tidur korban di atas lemari yang terbuka. Alhasil, setelah Bripka Arnold Manggabarani memanjat di lemari pakaian, pelaku kedapatan bersembunyi di atas plafon, yang akhirnya menyerahkan diri.

Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam hijau. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti di bengkel milik Alamsyah berupa sepasang veleg merk comet dan ban FDR yang sebelumnya terpasang pada sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban.

“Kedua pelaku yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Baji Pa’ngasseng. Dimana lelaki Alamsyah merusak Kunci Kontak sepeda motor Korban menggunakan kunci Leter T, kemudian bersama sama Asyandi membawa sepeda motor korban ke bengkel lelaki Alamsayah di Jalan Barombong. Selang waktu tiga hari dari kejadian, lelaki Asyandi menjual sepeda motor tersebut kepada penadah berinisial CL yang kini DPO, seharga  Rp.2.2 Juta. Uang penjualan tersebut dibagi dua,” jelas Ipda Nurtjahyana.

Sementara untuk laporan polisi yang lain, aksi keduanya terlampir pada LP/59/I/2017/RESTABES MKS/SEK MAMAJANG, Hari Selasa  tanggal 31 Januari 2017. Untuk hasil interogasi TKP lainya, keduanya pernah melakukan pencurian sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty warna putih bersama rekannya berinisial FD tahun 2015 sekitar Bulan Juni di wilayah Kecamatan Rappocini dan melakukan curas bersama ER di Jalan Kumala Makassar. Sejauh ini kedua pelaku masih dalam proses pengembangan pihak aparat Polsek Rappocini. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...