Komplotan Polisi Gadungan Diringkus di Bandung

Komplotan Polisi Gadungan Diringkus di Bandung

LINTASTERKINI.COM – Reskrim Polsek Sukajadi menangkap komplotan penculik dengan modus berpura-pura sebagai polisi alias polisi gadungan. MR (24), F (30), HL (29) dan otak pelaku BA (30) diringkus berkat laporan keluarga korban, Tubagus Takwanudin.

“Para pelaku ini melakukan aksinya dengan cara mengaku sebagai anggota kepolisian,” kata Kapolsek Sukajadi Kompol Dede Sutarsa di Mapolsekta Sukajadi, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Modus yang dilakukan pelaku, menangkap korban di jalanan sepi. Kemudian korban secara paksa dimasukkan ke dalam sebuah mobil dan dibawa berkeliling wilayah Sukajadi dengan rute akhir gerbang Tol Pasteur.

“Mata korban ditutup menggunakan lakban,” ujarnya.

Lewat ponsel milik korban, para pelaku kemudian meminta tebusan kepada istri korban sebesar Rp15 juta. Komplotan polisi gadungan ini beralasan korban Tubagus terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

“Kemudian para pelaku menawarkan diri untuk diselesaikan di tempat. Istri korban cuma menyanggupi Rp 1 Juta dan para pelaku menyanggupi,” ungkapnya.

Merasa curiga dengan yang dialami suaminya, istri korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Dari situ kepolisian langsung meringkus pelaku di tempat yang disepakati sebelumnya yakni di Jalan Gunungbatu, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

Menurut dia, saat penyamaran polisi terbongkar, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Pelaku berusaha melawan dan melarikan diri, kemudian diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, dan mengenai ban depan sebelah kanan.

Pelaku mencoba melawan dengan cara menabrakkan kendaraan ke anggota polisi. Setelah mobil pelaku berhenti karena menabrak tiang listrik, tiga orang langsung dibekuk, sementara BA melarikan diri. Namun BA ini ditangkap keesokan harinya.

Kini seluruh pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolsekta Sukajadi Bandung. Pelaku dikenakan pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancaman hukumannya sembilan tahun bui. (Sumber : Merdeka.com)