MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Panit 2, Ipda Nurthajayana, pada hari Kamis (9/2/2017), sekira pukul 01.30 Wita, meringkus sepasang suami istri (pasutri) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas). Keduanya diringkus aparat kepolisian di rumahnya, Jalan Barombong, Desa Ujung Kassi, Kota Makassar.
Pasangan suami istri tersebut bernama Muhammad Refangga alias Angga (24), warga Jalan Barombong, Desa Ujung Kassi dan istrinya, Ayu Lestari alias Ayu (18), yang beralamat di Jalan Faisal 14 Lorong 7 nomor 11, Kota Makassar. Dari hasil interogasi, pelaku membenarkan jika telah melakukan aksi curas di Jalan Landak Baru, pada hari Minggu, (15/1/2017), sekira pukul 06.30 Wita terhadap dua orang perempuan yang menjadi korbannya.
Dua orang perempuan yang menjadi korban aksi kejahatan pasutri curas tersebut, saat itu berboncengan motor melintas di jalan, yang selanjutnya dicegat oleh para pelaku. Korban diancam dengan menggunakan senjata tajam jenis jenis badik, parang dan pisau stainless. Saat itu pasutri ini bersama komplotannya berhasil merampas 3 buah tas yang berisikan 5 Hp, masing-masing Iphone 5 warna silver, Iphone 4 warna silver, 2 unit Hp Samsung lipat, 1 Hp Samsung senter dan uang tunai Rp.400.000.
Saat melakukan aksinya, para pelaku berjumlah 8 (delapan) orang. Dimana Muh Refangga berboncengan dengan istrinya, Ayu Lestari menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru. Sedangkan rekannya yang lain dan sudah teridentifikasi semuanya berboncengan motor.
“Untuk rekan pasutri yang berinisial IH berboncengan dengan AL menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, NS berboncengan dengan IK menggunakan motor Mio Sporty warna putih. Lalu AN berboncengan CP menggunakan motor Suzuki Nex warna hitam,” papar Panit 2, Ipda Nurthajayana.
Ditambahkannya, saat melakukan aksi, Muh Refangga membawa badik. Sedangkan rekannya AN membawa parang stainless. Lalu NS membawa pisau stainless. Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian bertemu di Jalan Tupai dan bersama-sama melihat barang hasil rampasan dari korbannya.
[NEXT]
Penangkapan Pasutri ini berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/ 71/1/2017/RESTABES MKS/SEK.RPC, dengan pelaku 8 orang dan LP/1712/XI/2016/RESTABES MKS/SEK.RPC, dimana pelakunya Muh Refangga seorang diri menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna biru.
Hasil interogasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainya diketahui komplotan ini beraksi di Jalan Veteran, dekat bundaran Pa’baeng-baeng Makassar. Waktu itu aksi kejahatan jalanan yang dilakukan sekitar Bulan Mei 2016 dengan, cara merampas Hp Mito Android warna hitam menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru, dimana pelaku berboncengan dengan istrinya, Ayu Lestari. Selain kedua pelaku, rekannya masing-masing IM, NS, AL, IB dan AN juga terlibat.
Kejahatan lain yang dilakukan pasutri pelaku curas ini di Jalan Sultan Hasanuddin, depan Monumen Mandala Makassar, sekitar Bulan Juni 2016 dengan cara merampas Hp Advan Android menggunakan sepeda motor Spin warna hitam biru. Aksi Pasutri ini selanjutnya di jalan Kakatua dekat Asrama Mattoangin Makassar, sekitar Bulan April dengan cara merampas Hp Samsung lipat, menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru.
Lalu di Jalan Cendrawasih, dekat Pasar Senggol Makassar yang terjadi sekitar Bulan Oktober 2016, dengan cara merampas Hp Samsung J2 warna hitam menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru. Selanjutnya berkasi di Jalan Dg Tata, dekat tempat billyar Makassar, sekitar Bulan Oktober 2016 dengan cara merampas Hp Samsung Android warna hitam, dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru.
Kemudian pasutri tersebut bersama komplotannya beraksi lagi di Jalan Monginsidi Lama Makassar, sekitar Bulan Nopember 2016. Aksi yang dilakukannya ini dengan cara merampas Hp Samsung Android warna hitam. Kemudian di Jalan Sultan Alauddin Tamalate Makassar, sekitar Bulan Desember 2016 dengan cara merampas Hp Samsung J2 warna putih.
Aksi terakhir ini, pelaku Refangga alias Angga melakukannya seorang diri tanpa melibatkan istrinya dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Spin warna hitam biru. Selanjutnya, pasutri pelaku curas yang kerap merajalela di Kota Makassar ini digelandang ke Polsek Rappocini guna pengembangan lebih lanjut.
[NEXT]
Di zaman yang modern ini dimana pertumbuhan kebutuhan ekonomi masyarakat semakin bertambah, terutama menyangkut masalah pemenuhan kebutuhan dan lapangan pekerjaan. Hal inilah yang menimbulkan kerawanan dibidang keamanan masyarakat, yaitu seringnya terjadi kejahatan. Kejahatan merupakan gejala sosial yang selalu dihadapi oleh masyarakat baik di pedesaan maupun di perkotaan.
Intensitasnya setiap hari semakin tinggi, modus dan operasinya pun canggih dan menggunakan segala macam cara, termasuk melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) yakni menyakiti korban hingga melakukan pembunuhan secara sadis. Dari berbagai pemberitaan di media massa baik itu dari media elektronik maupun media cetak, pemberitaan mengenai pencurian, khusunya pencurian dengan kekerasan menarik perhatian, mengusik rasa aman dan mengundang tanda tanya pada masyarakat tentang apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah, khususnya aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menekan tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini.
Polisi Republik Indonesia (Polri) merupakan satu-satunya instansi yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh Undang-Undang, pada setiap anggota Polri secara individu dengan tidak membedakan pangkat dan jabatan diberi kewenangan penuh untuk menegakkan hukum. Hal itu diberikan sebagai upaya pencegahan sampai dengan penindakan hukum terhadap segala tindak pidana kejahatan.
Sebagai satu kesatuan dalam kebijakan kriminal dan pada hakekatnya merupakan bagian integral dari kebijakan sosial dengan tujuan utama memberikan perlindungan kepada masyarakat guna mencapai kesejahteraan bersama. Tindak kejahatan yang terjadi selama ini sudah mencapai batas yang di khawatirkan, yang dampaknya secara luas dapat meresahkan masyarakat, karena tindak kejahatan yang sering terjadi tidak jarang disertai dengan tindakan penganiayaan serta perlakuan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Sehingga peristiwa-peristiwa semacam itu kemudian menimbulkan trauma bagi masyarakat sekitar. Hal ini tidak saja dialami oleh masyarakat perkotaan namun sudah meluas di lingkungan pedesaan.
Pada hakekatnya banyak usaha dan kegiatan yang ditempuh pemerintah dan aparat hukum dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan, baik melalui penyuluhan hukum dan peningkatan sistem keamanan, maupun dengan cara penghukuman terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini dengan hukuman yang berat, sesuai dalam KUHP Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang diatur dalam Pasal 365 dengan pidana penjara selama-lamanya dua belas tahun atau jika perbuatan curas itu mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun atau dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Walaupun bangsa ini menginginkan agar tindak pidana itu ditekan seminimal mungkin, namun keinginan dan cita-cita itu merupakan sesuatu yang saat ini masih sangat sulit untuk diwujudkan, hal ini terbukti dengan masih saja ada laporan dari masyarakat tentang terjadinya aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut. Ini menjadi “PR” berat bagi aparat Kepolisian untuk mewujudkan harapan masyarakat, menekan bahkan memberangus penjahat-penjahat di jalanan. (*)