MAKASSAR – Lagi-lagi, media sosial (medsos) Facebook dijadikan media untuk mencurahkan uneg-uneg, kekesalan, rasa kecewa atau entah apasaja yang dirasakan oleh seseorang. Salah satunya adalah kiriman status dengan akun bernama Naufaldy x Dedy di Grup Inkam Makassar.
Akun bernama Naufaldy x Dedy melalui status FB mengungkapkan jika dirinya merupakan salah satu keluarga tersangka narkotika yang sedang berproses hukum di Polrestabes Makassar. Ia menyebutkan bahwa keluarganya diharuskan membayar biaya yang tak jelas peruntukannya yang nominalnya sebesar Rp350 ribu per bulannya.
Informasi ini sontak membuat heboh netizen. Apalagi informasi ini menjadi bahan pemberitaan sejumlah media online. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Anwar Efendi yang dikonfirmasi terkait Kejadian tersebut, Jumat (8/2/2018) mengatakan, pernyataan akun di grup FB bernama Naufaldy x Dedy, sama sekali tidak benar.
“Kalau memang dia membayar Rp350 ribu per bulan, berarti dia sudah keempat kalinya membayar, kenapa melapornya di Facebook? Padahal kami ada Propam di Polrestabes, keluarga tersangka bisa melaporkan kesana, bukan malah membuat laporan lewat medsos seperti Facebook itu,” ucap Kombes Pol Anwar Efendi.
Orang nomor satu di jajaran Polrestabes Makassar ini menambahkan, bila memang hal itu benar terjadi, dimana tersangka dimintai sejumlah uang, semestinya tersangka maupun pihak keluarga bisa langsung melaporkan oknum itu ke Propam. Bila terbukti, pastinya oknum tersebut akan ditindak tegas.
Menurut Kapolrestabes, kasus dugaan pungutan terhadap tersangka sudah dicek kebanarannya. Dikatakannya, dirinya sudah menanyakan hal tersebut kepada Kasat Narkoba.
Dikatakannya, tersangka dimaksud kasusnya bukan pemakai, namun dia diduga sebagai pengedar shabu. Kasus ini masih sementara didalami dan berproses hukum.
“Jadi saya sudah cek kebenaran informasi tersebut, ternyata pemberitaan itu sangat tidak benar. Itu berita hoax saja,” pungkasnya. (*)