Logo Lintasterkini

Pria yang Viral Membanting Motor Ditetapkan Tersangka

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 09 Februari 2019 09:43

Adi Saputra tertunduk saat diamankan Polres Tangsel
Adi Saputra tertunduk saat diamankan Polres Tangsel

JAKARTA – Pria yang marah dan membanting motor milik pacarnya, Adi Saputra (20), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penadahan. Kini, wajah garang Adi Saputra seperti saat dirinya membanting motornya tidak terlihat lagi.

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) saat merilis kasus ini menghadirkan Adi Saputra yang mengenakan pakaian orange. Adi juga menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya.

“Saya Adi Saputra. Saya mohon maaf atas perbuatan saya yang tidak terpuji. Saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” ujarnya dikutip dari detikcom, Jumat (8/2/2019).

Ia pun menyampaikan terima kasih kepada polisi yang menegurnya untuk mematuhi aturan berlalulintas.

“Sekali lagi saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada pihak kepolisian. Mohon permohonan maaf saya diterima,” lanjut Adi Saputra.

Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengungkapkan Adi Saputra ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua sangkaan yakni pelanggaran lalu lintas dan dugaan penadahan motor.

“Jadi ini ada 2 persangkaan yang kita sangkakan kepada tersangka Adi Saputra. Pertama, terkait dengan pelanggaran lalu lintasnya,” ungkapnya.

Saat melintas di kawasan BSD, Serpong, pada Kamis (7/2), Adi Saputra tidak membawa dokumen resmi kepemilikan motor.

“Yang bersangkutan mengendarai sepeda motor, pertama tidak melengkapi alat-alat pengaman seperti spion, helm dan lain sebagainya. Tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi kepemilikan kendaran bermotor dan melawan arus untuk menghindari petugas kepolisian,” sambung Ferdy.

Sangkaan kedua, Adi Saputra diduga mengendarai motor yang didapatkan secara ilegal.

“Perbuatan pidana tentang kepemilikan kendaraan bermotor yang kita duga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” ujar AKBP Ferdy.

Ferdy mengaku Adi Saputra bekerja sebagai penjual kopi di salah satu pasar modern di BSD. Diberitakan sebelumnya, Adi membanting-banting motornya di kawasan BSD, Serpong, Tangsel, Kamis (7/2).

Dia tidak terima ditilang polisi. Adi diberhentikan polisi karena melawan arus dan tidak memakai helm. Setelah diperiksa, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK. (*)

Penulis : Amir

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...