LUWU – Irwansyah alias Iwan (20) harus berurusan dengan polisi. Warga Desa Batu Alang, Kecamatan Sabbang, Luwu Utara ini ditangkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor).
Dalam laporannya, Iwan telah membawa kabur motor yang tengah terparkir di wilayah hukum Polres Luwu dalam kondisi kunci masih melekat di motor pada 25 Januari, bulan lalu.
Anggota Sat Reskrim Polres Luwu yang terus melakukan penyelidikan, akhirnya menangkap Iwan di lokasi persembunyiannya di Jalur 2, Kecamatan Bacukiki, Parepare, Selasa (09/02/2021) dini hari.
“Saat dilakukan pengembangan penunjukan barang bukti hasil curian, tersangka melakukan perlawanan yang mau kabur. Akhirnya anggota beri peringatan tiga tembakan ke udara, dan beri tindakan tegas,” kata Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Sulsel, Kompol Suprianto dalam keterangannya.
Dua butir peluru pun bersarang di betis kaki kanan dan kiri Iwan. Usai mendapat perawatan medis di Puskesmas Bua, Iwan lalu digelandang ke Mapolres Luwu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Setelah diinterogasi, Iwan mengakui perbuatannya. Bahkan pernah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Luwu Timur, Palopo, Wajo dan Sidrap.
“Ada dua terduga penadah ikut diamankan. Barang bukti yang disita, empat unit motor, satu sepeda lipat, dua unit handphone diduga hasil curian,” tutur Bos Jatanras Polda Sulsel itu.
Dia menambahkan, motor Scoopy hitam putih yang dicuri Iwan pada 25 Januari milik Wakapolres Luwu yang digunakan istrinya saat itu. (*)