DEPOK – Indonesia sepertinya menjadi target peredaran narkotika jaringan internasional. Sudah banyak kasus yang terungkap. Narkoba itu didatangkan dari luar negeri.
Kembali, polisi menggagalkan peredaran 258 kilo gram (kg) sabu-sabu di Depok, Jawa Barat. Ratusan kilo gram sabu itu asal negeri jiran, Malaysia.
Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan 6 tersangka dengan barang bukti 25 gram sabu. Setelah dikembangkan, akhirnya polisi mengungkap jaringan besar dengan barang bukti yang fantastis itu.
Hal itu diungkap Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran. Yang juga turut mengapresiasi kinerja Polres Depok.
“Ini membuktikan bahwa ketika kita bekerja dengan serius dan bersungguh-sungguh, pengungkapan kasus besar bisa dimulai dari pengungkapan kasus kecil,” tutur jenderal bintang dua ini di Mapolres Depok, Selasa (09/02/20210).
“Dari penangkapan enam tersangka, kemudian dikembangkan ke Kota Padang. Akhirnya Satuan Res Narkoba Polres Depok berhasil menangkap satu tersangka atas nama Edi Pranoto dan satu orang masih DPO, berhasil disita 44 kg sabu,” lanjut Irjen Pol Fadil mengurai.
Terus dikembangkan, kemudian tiga tersangka kembali diringkus di Pekanbaru, Riau, pada 1 Februari 2021 belum lama ini. Dengan barang bukti 258 kilo gram sabu.
“(Ada) tiga tersangka lainnya DPO. Dan saat ini masih dikembangkan dan dilakukan pengejaran,” ujar Irjen Pol Fadil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan jika para tersangka memang merupakan jaringan internasional. Barang buktinya disamarkan dalam kemasan teh.
“Modus operandi yang dilakukan adalah menyamarkan dalam bentuk teh. Ini adalah biasanya dari Malaysia, China kemudian Malaysia dan ini adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia baik itu melalui pelabuhan-pelabuhan yang ada, pelabuhan-pelabuhan tikus biasanya melalui Pekanbaru dari Malaysia. Malaysia-Pekanbaru tuh sangat dekat, kemudian sampai ke Indonesia baru lewat darat, gitu,” jelas polisi berpangkat tiga bunga melati ini.
Atas pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan 2 juta jiwa lebih penduduk Indonesia terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)