PINRANG — Tiga kawanan pencuri spesialis kabel listrik PT PLN berhasil diringkus tim Satuan Reskrim Polres Pinrang. Ketiga kawanan tersebut yakni, Joko Sulistyo (29) warga Jalan Andi Johan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, Agus Sanjaya Ahmad (28) warga jalan Pendidikan Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang dan Agus Daeng Labba (32) warga kampung Togo Togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto.
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono dalam keterangannya kepada awak media mengungkapkan, ketiga terduga pelaku yang diamankan memiliki peran masing – masing dalam kasus ini.
“Joko Sulistyo yang merupakan seorang residivis kasus yang sama berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara Agus Sanjaya berperan sebagai pemantau situasi, dan Agus Daeng Labba berperan sebagai penadah atau pembeli kabel hasil curian,” ungkap AKBP Andiko Wicaksono saat memimpin Press Release di Mapolres Pinrang, Jum’at (9/2/2024).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andiko, terduga pelaku mengaku sudah melancarkan aksi pencurian kabel milik PT PLN di 12 TKP berbeda sejak 23 Desember 2023 hingga awal Pebruari 2024.
“Jadi hanya dalam waktu sebulan lebih, mereka telah beraksi di 12 TKP. 10 TKP di Kabupaten Pinrang yakni di wilayah tugas PLN ULP Kariango dan ULP Sawitto. Sementara 2 TKP lainnya yaitu di Kota Parepare dan Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Andiko menyebutkan, adapun total kerugian materil PT PlN akibat ulah pelaku jika ditotalkan berkisar Rp 157 Juta.
“Para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” sebutnya. (*)
Komentar