MAKASSAR – Aksi pembegalan yang dilakukan oleh dua orang ini terbilang nekat, lantaran dilakukan di depan rumah korbannya, Selasa (8/3/2016) sekira pukul 17.30 Wita.
Namun, sialnya salah seorang pelaku, Andri Saputra Supardi alias Andri (28), warga jalan Palantikang, Kabupaten Gowa yang berstatus honorer pada Dinas Kebudayaan Kabupaten Gowa berhasil ditangkap warga dan kini kondisinya kritis.
Pelaku menjadi sasaran amuk massa pada hari di Jalan Karunrung Raya V, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Dari informasi yang dihimpun, sebelumnya dua orang pelaku berboncengan motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi DD 3472 XY plat putih, berada di jalan Karunrung V.
Saat melintas, kedua pelaku melihat korban A Fadhila Mentari (23), warga jalan Karunrung Raya V no 4, Kota Makassar yang sementara duduk di depan rumahnya memegang Hp.
Tiba-tiba kedua pelaku menghampiri korban dan berpura-pura bertanya mencari seseorang. Saat korban lengah, tanpa disadari pelaku langsung merampas dua buah Hp milik korban yang sementara dipegangnya.
Kemudian pelaku melarikan diri namun sempat dikejar oleh korban dan satu orang pelaku terjatuh dari motornya lalu diamankan warga. Sementara rekannya berhasil kabur membawa dua hp milik korban.
“Salah seorang pelaku sempat terjatuh dan dihakimi warga sekitar. Sedangkan rekannya berhasil kabur dengan membawa dua unit Hp milik korban. 1 unit Hp Iphone 5 warna putih dan 1 Samsung S4 warna pink” ujar Kanit Reskrim Polsekta Rappocini Iptu Saharuddin kepada Lintasterkini.com.
Pelaku yang mengalami luka cukup parah ini, berhasil dievakuasi oleh anggota Sat Sabhara Polsek Rappocini dipimpin Ka Spkt Aiptu Aras dan dilarikan ke ruang UGD RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Sejauh ini, pelaku masih dalam kondisi kritis akibat luka yang dialaminya setelah dihakimi oleh massa di lokasi pembegalan yang dilakukannya.
Korban sendiri sudah melapor ke Mapolsek Rappocini dengan nomor laporan polisi LP/410/III/2016/Restabes Mksr/Sek Rappocini. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. (*)