PAREPARE – Kepala Kantor Wilayah (KaKanwil) Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhum-HAM) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sahabuddin Kilkoda berjanji akan menindaklanjuti terkait dugaan adanya keterlibatan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Parepare, Muhammad Imran dalam peredaran narkotika jenis Sabusabu di wilayah Kabupaten Pinrang.
Hal itu disampaikan Sahabuddin Kilkoda saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2017). Sahabuddin menegaskan, dirinya tidak main-main pada kasus seperti itu karena akan mencoreng nama baik institusi.
“Kita akan tindaklanjuti hal itu dengan melakukan evaluasi terhadap Kalapas Parepare beserta jajarannya,” janji Sahabuddin via selulernya.
Olehnya itu lanhut Sahabuddin, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melakukan kros cek langsung ke Lapas Parepare.
Parahnya, setelah berurusan dengan Polres Pinrang terkait warga binaannya yang terindikasi sebagai bandar dan menjalankan transaksi narkotika dari dalam Lapas Parepare, pihak Lapas Parepare kembali didera masalah dimana seorang pembesuk berhasil diamankan petugas saat hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara memasukkan barang haram tersebut ke botol shampo yang rencananya akan diberikan kepada seorang warga binaan Lapas tersebut, Rabu (8/3/2017).
Kasat ResNarkoba Polres Parepare, AKP Donni Duggio yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (9/3/2017), membenarkan adanya penyelundupan tapi berhasil digagalkan petugas.
“Benar ada upaya penyelundupan sabu oleh pembesuk ke dalam Lapas Parepare, Rabu kemarin. Hal itu berhasil digagalkan, dan saat ini kami telah melakukan pemeriksaan kepada kedua terduga pelaku yaitu pembesuk yang membawa Sabusabu serta warga binaaan Lapas Parepare yang rencana menerima barang haram itu,” terang Donni via selulernya.
Donni menambahkan, ada pun Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabusabu yang berhasil diamankan dari tangan pembesuk tersebut berupa satu sachet Sabusabu seberat kurang lebih satu gram. (*)