PAREPARE – Warga asal Makassar, Imran bin Jamaluddin (46) diringkus Unit Resmob Polres Parepare dan Unit Lapangan Polsek Soreang, Rabu, (8/3/2017) sekira pukul 09.30 Wita. Penangkapan pelaku pencurian itu dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Benny Hasan.
Pelaku Imran ini merupakan warga asal Kota Makassar. Dia beralamat di Jalan Cilallang Jaya 07 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini. Tersangka ditangkap berdasarkan laporan : LP/134/III/2017/Polda Sulsel Polres Parepare, tanggal 6 Maret 2017, sekira pukul 20.16 Wita, dengan kejadian Jalan Sultan Hasanuddin. Korban bernama Nur Ardiansyah M.
Pelaku ini juga tercatat dalam laporan polisi nomor : LP/138/III/2017Polda Sulsel Polres Parepare, tanggal 7 Maret 2017, sekira pukul 21.00 Wita. Dengan lokasi kejadian di Indomaret, Jalan Ganggawa, Kecamatan Ujung Kota Parepare, dengan pelaporatas nama Irfan.
Baca Juga :
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop merk Azuz warna merah, 1 unit handphone merk Azuz warna hitam putih.
Kasus ini terungkap pertama kali ketika pelaku dari Makasar sekitar tanggal 26 Februari 2017 menuju Kota parepare. Pelaku ke Parepare dengan tujuan untuk bekerja. Namun saat pelaku menghubungi temannya, tapi handphone tidak aktif. Akhirnya ia memutuskan bermalam di Masjid Raya, dan sudah sepekan pelaku bermalam.
Pelaku menjalankan aksi kejahatannya saat korban sedang menjalankan ibadah sholat isya. Pada saat itu pula pelaku mengambil tas ransel milik korban yang berisikan laptop. Tas korban pada saat itu disimpan di dalam pilar tiang masjid, kemudian pelaku pergi setelah berhasil mengambil barang berupa tas tersbut berisikan laptop. (*)
Komentar