SIDRAP – Kasus penganiayaan yang menimpa korban, Lajju Bin Lama’Duppa (19), seorang buruh pengangkut gabah oleh sejumlah Orang Tak Dikenal (OTK), Senin (6/3/2017) sekira pukul 22.15 Wita di depan warung bakso Suka Damai, Dusun Lamenge Desa Corawali Kecamatan Panca Lautang Kabupaten Sidrap, akhirnya berhasil terungkap.
Itu setelah, tujuh orang terduga pelaku yakni Ansar, Asep, Risal, Junsar, Sahir, Lajama dan Udin, Rabu (8/3/2017) sekira pukul 07.30 Wita mendatangi Mapolsek Panca Lautang Sidrap untuk menyerahkan diri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, akibat kejadian tersebut, Lajju yang merupakan warga Kelurahan Amparita Kecamatan Tellu limpoe Kabupaten Sidrap, harus menjalani perawatan intensif di RSUD Nene’ Mallomo Pangkajene Sidrap kerena luka tikaman di bagian pinggang belakang sebelah kiri sedalam 20 centimeter.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com dari Mapolsek Panca Lautang Sidrap, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari 7 terduga pelaku yang menyerahkan diri, 3 diantaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Ketiganya yaitu Ansar (25), Risal alias Ica Bin Agus (22) dan Udib Bin Lapantong (23) yang kesemuanya merupakan warga kampung Larua, Desa Teppo Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Sidrap.
Pelaku Ansar dalam keterangannya dihadapan penyidik Polsek Panca Lautang Sidrap mengakui telah menganiaya korban dengan menggunakan sebilah parang sebanyak satu kali yang mengenai pinggang bagian belakang sebelah kiri. Sementara Risal dan Udin mengakui telah memukul dengan tinju yang mengenai bagian muka dan kepala korban.
Adapun empat terduga pelaku lainnya, saat ini masih sementara dalam pemeriksaan penyidik Oleh Kanit Reskrim Polsek Panca Lautang Sidrap, Bripka Rustam. (*)